![]() |
Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyelidikan terhadap perkara yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (16/7).
Ia menambahkan bahwa informasi lebih rinci terkait penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilakukan. “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad. KPK menyita tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Anwar Sadad serta mencegah 21 orang terkait kasus ini untuk bepergian ke luar negeri, termasuk penyelenggara negara dan pihak swasta. Daftar tersebut mencakup nama-nama seperti KUS, AI, AS (anggota DPRD Jatim), serta BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta), dan FA (anggota DPRD Kabupaten Sampang).
KPK telah aktif dalam mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen antara 15-18 Juli 2024 di Surabaya. Penyidik terus mendalami alur dana serta mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.
Lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan dana hibah Pokmas demi menjaga integritas pengelolaan dana publik serta mencegah tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat. (**)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0