INSTINGJURNALIS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa keputusan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tujuh saksi serta adanya bukti yang cukup.
“Pada Minggu, 13 April 2025, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini,” ungkap Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Ketiga tersangka merupakan majelis hakim dalam persidangan terdakwa korporasi yang akhirnya divonis lepas. Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, sementara Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom berperan sebagai Hakim Anggota dalam perkara ini.
Dari hasil penyelidikan, ketiga hakim tersebut diduga menerima uang suap melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta alias MAN. Uang tersebut berasal dari pengacara tersangka korporasi, Ariyanto alias AR, dengan tujuan agar perkara tersebut diputus ontslag.
Saat ini, ketiga hakim telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah tersangka dalam kasus suap putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakpus bertambah menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya , yaitu: Muhammad Arif Nuryanta (MAN) Wakil Ketua PN Jakpus yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan. Marcella Santoso (MS) Pengacara korporasi. Wahyu Gunawan (WG) Panitera Muda PN Jakarta Utara, Sant Ariyanto (AR) Pengacara tersangka korporasi. (*)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0