TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Makassar


INSTINGJURNALIS.COM - Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun 2020-2021. 


Tersangka baru berinisial TGS , yang merupakan Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP), kini telah ditahan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan dan menghindari upaya melarikan diri atauKronologi Penetapan Tersangka. 


Penetapan status tersangka terhadap TGS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tanggal 18 Februari 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, 


Soetarmi, menjelaskan bahwa TGS sebelumnya sempat dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menolak hadir sebagai saksi dalam tiga kali pemanggilan oleh penyidik.


“TGS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik untuk menghindari potensi melarikan diri serta memastikan penyelesaian penyidikan berjalan lancar,” ungkap Soetarmi.


Penyidik menemukan bahwa pada Januari 2020, TGS diduga menjanjikan uang sebesar Rp 10 juta kepada seorang saksi untuk memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) terkait pemasangan pipa Gatot Subroto di Jakarta. 


Pekerjaan tersebut kemudian dijadikan pengalaman untuk mengikuti pelelangan proyek pembangunan perpipaan di Kota Makassar, meskipun diketahui bahwa pekerjaan itu baru selesai pada Mei 2020.


Selain itu, TGS diduga telah menerima uang sebesar Rp 473 juta yang bersumber dari pembayaran termin pertama dengan keterangan sebagai transfer fee. Akibat perbuatan TGS dan oknum lainnya, ditemukan selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52% yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar ± Rp7,98 miliar. 


“Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel terus mendalami keterlibatan pihak lain serta melakukan penelusuran terhadap uang dan aset yang terkait dengan kasus ini,” jelas Jabal Nur.


Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni:  Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama), Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen Paket C), Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C-3). Ketiganya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. 


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir dalam pemeriksaan dan tidak melakukan tindakan yang menghambat penyidikan, seperti merusak alat bukti atau mencoba melarikan diri.


“Kejati Sulsel bekerja dengan profesional, berintegritas, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus Salim.


Perbuatan tersangka TGS melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:  Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*) 


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.