![]() |
Ilustrasi |
Penangkapan ini dilakukan menyusul aksi pencurian yang terjadi pada Minggu (30/3) malam saat pemilik rumah tengah mudik ke Yogyakarta.
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong.
Pelaku terlebih dahulu melewati rumah kosong yang berada di sebelah rumah korban, kemudian memanjat tembok belakang dan mencongkel jendela menggunakan obeng.
"Setelah masuk, pelaku langsung mencari kunci kamar yang disimpan di rak televisi, kemudian menggasak barang-barang berharga yang ada di kamar," ungkap AKP Pesta.
Aksi pencurian baru diketahui setelah korban kembali dari mudik pada Rabu (2/4). Korban mendapati pintu kamar pribadinya serta kamar anaknya dalam kondisi tidak terkunci. Saat memeriksa lebih lanjut, korban menemukan barang-barangnya berantakan.
Setelah melakukan pengecekan, diketahui bahwa barang-barang yang hilang meliputi: 1 unit laptop merek Acer, 1 tablet Samsung, 1 kamera polaroid, 1 set bor merek Krisbow, dan 1 kartu ATM BNI .
Kerugian materil korban diperkirakan mencapai Rp 25.000.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 383 Ayat 1 ke-3 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan rumah dalam kondisi aman dengan mengunci semua akses masuk dan, jika perlu, melibatkan tetangga untuk membantu pengawasan. (*)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0