INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Salah satu langkah yang diambil adalah pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI, Satori, pada Senin (21/4).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penerima dana CSR tersebut adalah sebuah yayasan yang diajukan langsung oleh Satori.
"Penerimanya itu adalah yayasan, tetapi yayasan tersebut diajukan oleh yang bersangkutan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
KPK mendalami bagaimana dana CSR BI disalurkan dan digunakan oleh yayasan tersebut. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa tidak semua dana digunakan untuk pembangunan rumah tidak layak huni sebagaimana tujuan awalnya.
"Misalnya dari 50 rumah yang direncanakan, hanya sekitar 8-10 yang benar-benar dibangun. Sisanya, yakni 40 rumah, tidak terealisasi," jelas Asep.
Lebih jauh, KPK menemukan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk membangun 40 rumah lainnya ternyata dialihkan untuk pembelian properti, bukan untuk program sosial sebagaimana mestinya.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Satori mengaku telah memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik. “Yang jelas berkaitan dengan BI,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/4).
Selain pemeriksaan terhadap Satori, KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti penting terkait perkara ini, seperti di Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (digeledah pada Senin, 16 Desember 2024), dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (digeledah pada Kamis, 19 Desember 2024).
Dengan temuan baru ini, KPK terus memperkuat langkah penyidikan dan pengumpulan bukti guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi dana CSR BI.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, namun diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan investasi properti.
KPK berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku korupsi dan memastikan penyaluran dana CSR sesuai dengan tujuannya demi kemajuan masyarakat. (**)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0