![]() |
Ilustrasi (google) |
INSTINGJURNALIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk untuk mudik saat Idul Fitri.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyikapi adanya laporan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi menjelang hari raya.
“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi Prasetyo.
Ia juga mengimbau kepada kepala daerah untuk menjadi teladan dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momen Idul Fitri.
Selain itu, KPK meminta satuan pengawas atau inspektorat untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas.
Bagi yang terbukti melanggar, KPK mengusulkan pemberian sanksi administratif sebagai langkah tegas.
Budi menekankan bahwa penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugas ASN tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
“Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya,” jelas Budi.
KPK menegaskan pentingnya pengelolaan aset negara, seperti kendaraan dinas, secara tertib.
Hal ini mencakup pencatatan, perawatan, dan pemanfaatan yang sesuai dengan kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu tertentu.
Langkah ini bertujuan mencegah kerugian negara atau daerah yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan aset.
“Pengelolaan aset daerah menjadi salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.
Dengan peringatan ini, KPK berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam pengelolaan aset negara, terutama menjelang momentum hari raya.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0