TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Periksa Mantan Dirut Telkomsigma dalam Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp280 Miliar

Ilustrasi 

INSTINGJURNALIS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp280 miliar. Salah satu yang diperiksa sebagai saksi adalah mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Judi Achmadi, yang menjalani pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin.  


"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya. Selain Judi, KPK juga memeriksa Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta, yang turut terkait dengan kasus ini.  


Judi Achmadi dan Tejo Suryo Laksono saat ini tengah menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp324,8 miliar. Namun, dugaan korupsi pengadaan server dan storage menjadi babak baru penyidikan yang lebih luas.  


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Imran Muntaz (konsultan hukum), Robert Pangasian Lumban Gaol (eks Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti/PNB), dan Afrian Jafar (mantan pegawai PT PNB).  


Kasus bermula pada 2017, ketika Robert Pangasian, melalui Imran Muntaz dan Afrian Jafar, menawarkan proyek data center kepada PT SCC. Bakhtiar Rosyidi, eks Direktur Human Capital & Finance PT SCC, diduga menyetujui pendanaan proyek tersebut tanpa kajian risiko.  


Proyek tersebut menggunakan skema pengadaan fiktif antara PT SCC dan PT PNB, dengan PT Granary Reka Cipta sebagai penampung dana. PT SCC mengucurkan dana sebesar Rp236,8 miliar yang berasal dari pinjaman Bank DBS dan BNI , sebelum akhirnya ditransfer ke PT PNB.  


Uang yang diterima PT PNB diduga digunakan oleh Robert untuk kepentingan pribadi, seperti membuka deposito dan membayar angsuran ke PT SCC. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp280 miliar.  


Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.  


KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skema pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.  (**)


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.