INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Satori, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/4/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Satori diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. “(Satori diperiksa sebagai) Saksi,” ujar Tessa saat dikonfirmasi. Berdasarkan pantauan, Satori tiba di lokasi pada pukul 09.22 WIB.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga bagi Satori dalam kasus dana CSR BI. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 27 Desember 2024 dan 18 Februari 2025. Selain itu, rumah Satori di Cirebon juga telah digeledah oleh KPK pada Januari 2025, di mana sejumlah dokumen penting terkait penyalahgunaan dana CSR BI berhasil disita.
KPK mencium adanya indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan penyelidikan, hanya separuh dari total program dan anggaran CSR yang disalurkan sesuai tujuan.
“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya pada 18 September 2024.
Asep menambahkan bahwa dana CSR yang digunakan sesuai peruntukan, seperti untuk membangun rumah atau jalan, tidak menjadi masalah. Namun, penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran serius yang menjadi fokus penyidikan.
KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Dengan pemeriksaan yang intensif, KPK berharap dapat mengungkap alur penyelewengan dana CSR BI dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum. (**)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0