![]() |
Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma). Langkah ini diambil setelah penyidik memeriksa Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), Tejo Suryo Laksono, yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (22/4).
"Benar, ada pemeriksaan terhadap TSL (Tejo Suryo Laksono) oleh penyidik di Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Tessa, pemeriksaan Tejo bertujuan untuk melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum. KPK berupaya menyelesaikan penyidikan sebelum masa penahanan para tersangka berakhir, mengingat kasus ini telah merugikan negara hingga Rp280 miliar.
KPK saat ini mendalami peran Tejo Suryo Laksono sebagai Direktur PT GRC, yang diduga menjadi penampung dana hasil korupsi dari Telkomsigma sebelum dialirkan ke PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB).
"Kami fokus pada pengetahuan dan perannya saat menjabat sebagai direktur PT GRC," kata Tessa.
Tejo diketahui sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp324,8 miliar.
Dalam kasus pengadaan server dan storage, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama, diantaranya Imran Muntaz, konsultan hukum (ditahan 8 Januari 2025), Robert Pangalian Lumban Gaol, mantan Direktur PT PNB, dan Afrian Jafar, pegawai PT PNB (ditahan 10 Januari 2025).
Kasus ini bermula pada akhir 2016, ketika Robert Pangalian berencana membangun bisnis data center dan meminta bantuan Imran untuk mencari pendanaan. Imran dan Afrian diduga menjadi makelar proyek, menawarkan pendanaan fiktif kepada Telkomsigma.
Pada Januari 2017, melalui skema pengadaan fiktif, dana dari PT SCC (Telkomsigma) ditransfer ke *PT PNB melalui PT GRC milik Tejo dalam sembilan termin pembayaran. Dokumen proyek bahkan dibuat secara backdate untuk menyamarkan transaksi ilegal.
Dana yang diterima PT PNB berasal dari pinjaman PT SCC ke Bank DBS dan BNI sebesar Rp236,8 miliar, sebelum dialihkan ke rekening PT GRC dan ditransfer ke PT PNB sebesar Rp236,7 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan oleh Robert Pangalian untuk kepentingan pribadi, seperti membuka deposito, membayar angsuran ke PT SCC, serta menerima tiga transfer dari PT PNB senilai Rp21,7 miliar, Rp380 juta, dan Rp26,9 miliar.
Menurut audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp280 miliar.
Para tersangka dijerat dengan *Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini ke meja hijau. (**)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0