![]() |
Kepala DPM-PTSP Sinjai Lukman Dahlan (Ist) |
INSTINGJURNALIS.COM - Sebelumnya disinyalir adanya kebijakan yang dilahirkan terkait kebijakan perizinan bangunan atau usaha sehingga menyebabkan kebocoran pendapatan Daerah sehingga sejumlah pihak mendesak Bupati Sinjai untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah ini.
Optimalisasi pendapatan daerah melalui perizinan dinilai sangat penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, kebocoran yang terjadi justru berpotensi menghambat pencapaian tersebut.
Hal ini mengundang berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, khususnya Lukman Dahlan yang merupakan kepala DPMPTSP Sinjai berkilah transparan meskipun tidak merinci berapa jumlah pendapatan Daerah dari sektor penerbitan perizinan usaha dan jenis perizinan yang berbentuk bangunan yang terletak disejumlah sektor.
"Saya menghargai saran semua pihak, agar Perizinan di Sinjai berjalan secara transparan dan akuntabel. Kami, telah berusaha mewujudkan hal tersebut dan semua proses perizinan dilakukan secara transparan, terbuka dan akuntabel, DPMPTSP menerapkan budaya Anti Gratifikasi," kilahnya.
Kemudian ditambahkan lagi menurutnya khusus untuk pendapatan daerah, dijelaskan bahwa semua Perizinan Berusaha dan Non Berusaha di Sinjai, yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah layanan Gratis. Kecuali PBG atau yang dulu disebut IMB.
Pembayaran Retribusi IMB pun dilakukan setelah penetapan SKRD dan pemohon izin, membayarkan lansung atau disetor ke Kas Daerah melalui Bank Sulselbar.
Praktisi Hukum, Dedi Irawan,sebelumnya menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap sistem perizinan yang ada. "Kami berharap Bupati Sinjai dapat memaksimalkan potensi pendapatan daerah melalui perizinan, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak merugikan masyarakat," ujarnya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelayanan perizinan, diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, profesional, dan proporsional dalam proses perizinan.
Langkah ini penting untuk mencegah kebocoran pendapatan dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Sinjai diharapkan dapat segera mengambil tindakan konkret untuk mengatasi dugaan kebocoran ini. Sejumlah potensi yang bisa berkontribusi meningkatkan PAD tapi tidak maksimal karena kebijakan oknum tersebut. Bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.
Antara lain, destinasi wisata fafaliang dan pembngunan Auditorium Universitas Muhammadiyah Sinjai melalui dokumen Analisis Mengenak Dampak Lingkungan (Amdal) dan rencana pembangunan perusahaan rumput laut di kawasan hutan mangrove dan gedung BRI yang diperkirakan pendapatan Daerah Sinjai melalui perijinan mencapai 2 miliar rupiah.
Oleh karena itu, melakukan audit terhadap kebijakan perizinan yang ada perlu dilakukan. Dengan langkah yang tepat, potensi pendapatan daerah melalui perizinan dapat dimaksimalkan, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Sinjai.
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0