INSTINGJURNALIS.COM - Heboh,Sebuah rekaman suara berisi percakapan mafia solar gemparkan pendengaran masyarakat Kabupaten Sinjai.Terduga mafia Solar dalam rekaman tersebut mengaku kerap menyetor uang pelicin ke oknum polisi. Pengakuan ini menjadi salah satu indikasi kasus penyelundupan BBM sulit diberantas.
Dalam rekaman tersebut terdengar hangat,terduga mafia BBM Subsidi jenis solar ini sebut nama oknum polisi yang bertugas di Polres Sinjai, mirip nama Kanit Tipidter Polres Sinjai berinisial SM dan mantan Kanit Tipidter berinisial AF serta SL dari Satuan Polairud.Ketiganya diduga menerima sejumlah uang setiap Res dari terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Uang tersebut diduga sebagai "SETORAN" agar praktik ilegal penimbunan BBM dapat berjalan lancar.
Dalam rekaman tersebut, terdengar suara yang menyebutkan: "mereka (oknum polisi) sering kami kasi uang kadang 500 ribu,dari para pemain solar. Uang tersebut untuk memuluskan kegiatan penimbunan solar di Sinjai. Ada oknum berinisial SM, AF dan SL yang terlibat.
"Setiap res saya kasi kepada AF, SL dan SM,dan kalai adaji we muatan (solar) tidak masalahji,seperti di airut ringanji kadang 250 ribuji"ungkap mafia solar Sinjai didalam rekaman
Rekaman ini telah memicu kekecewaan masyarakat Sinjai. Mereka menuntut agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat, termasuk oknum polisi yang disebutkan dalam rekaman.
Mantan Kanit Tipidter inisial AF, saat dikonfirmasi awak media terkait kebenaran rekaman suara tersebut menyatakan bahwa itu tidak benar. "Itu hoax Dinda"ujar AF saat dikonfirmasi.
Sementara SM dan SL yang dikonfirmasi ihwal tersebut belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
Pengamat Hukum, Dedi Irawan mengatakan, pengakuan ini menambah daftar panjang dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal penimbunan BBM.
Yang parah tambah dia saat Reskrim Polres Sinjai memberikan penangguhan penahanan kepada tiga tersangka BBM solar asal Bulukumba pada tahun 2023 lalu. Mereka adalah Ikbal Bin Baharuddin, Aldi Saputra alias Randi Anti Bin Abdullah selaku sopir.
"Ketiga tersangka itu ditangguhkan penahanannya padahal kasus pidana yang sifatnya sangat sensitif tidak pantas untuk diberika penangguhan, atas penangguhan ini ketiganya akhirnya melarikan diri dan kuat dugaan ada konspirasi," jelas Dedi Praktisi Hukum.
Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort Sinjai (Polres Sinjai) terus mengejar keberadaan tiga tersangka dugaan penyelundupan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar subsidi yang diamankan pada 13 Januari 2023 lalu.
Ketiga tersangka tersebut diketahui berperan sebagai sopir masing-masing inisial IB, AN dan AS.
Diketahui sebelumnya Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terhadap dua orang yang disinyalir sebagai mafia BBM subsidi jenis solar, yaitu DN dan AN, namun hingga saat ini prosesnya belum menunjukan langkah preventif dan terkesan lamban dan masih terproses di kepolisian Polres Sinjai.
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0