TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Setahun Beroperasi Tanpa Ijin AMDAL, Eksploitasi Alam Berlebihan Pengusaha Obyek Wisata Fafaliang Berhasil Bungkam Pemda Sinjai, 30 Anggota DPRD Terdiam

ILUSTRASI

INSTINGJURNALIS.COM Kabupaten Sinjai Sulsel secara geografis terdiri atas wilayah pesisir, dataran rendah dan dataran tinggi dengan ketinggian antara 0–2.871 meter di atas permukaan air laut (mdpl) dan memiliki kondisi tanah terbilang labil dan rentan longsor,mengingat pada tahun 2006 silam ratusan waega meninggal dunia hanyut karena disebabkan terbawa arus saat banjir bandang menimpa.


Memasuki tahun 2025 kini terjadi Eksploitasi alam yang berlebihan sehingga kerusakan lingkungan tidak terhindari,kesan Pemerintah tidak peduli dan 30 anggota DPRDnya tutup mata dan Aparat hukumnya terkesan apatis.


Pemanfaatan yang sewenang-wenang atau berlebihan terhadap alam seringkali untuk kepentingan ekonomi semata, tanpa mempertimbangkan rasa keadilan, kepatutan, dan kesejahteraan.

 

Seperti halnya pembangunan Waterpark Fafaliang yang terletak di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulsel menuai sorotan tajam dan bahkan merupakan wilayah yang pernah memakan korban ratusan nyawa saat banjir bandang 2006 silam.


Pasalnya, destinasi wisata tersebut belum memiliki ijin resmi baik berbetuk dokumen lingkungan berupa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). 


Diketahui tempat wisata ini mulai beroperasi sejak tanggal 24 Februari tahun 2024. Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah hadir langsung dalam Grand Opening dan memberikan apresiasi atas kehadiran wahana tersebut.


Hanya saja, sejak awal beroperasi hingga detik ini, Fafaliang yang menyediakan wahana permandian kolam renang yang berada tepatnya di sempadan sungai belum mengantongi dokumen lingkungan berupa Amdal sehingga melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).  Hal ini berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem. 


Potensi kerusakan lingkungan diperparah dengan bertambahnya wahana baru yakni air terjun buatan dan vila yang baru saja dibangun. Padahal dokumen lingkungan bangunan pertama belum selesai. 


Bukan hanya itu, permandian Pafaliang disinyalir tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk meminimalisir dampak pencemaran. Ketiadaan IPAL memperkuat dugaan bahwa limbah berbahaya langsung dibuang ke sungai, mengancam kehidupan biota air dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut.


Pengamat Lingkungan, Zulkifli Nasir mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap permandian Pafaliang karena melanggar Perda RTRW. Penegakan hukum dan audit lingkungan yang transparan sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa operasional waterpark ini tidak merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.


Apalagi lokasi permandian ini diketahui berada di area yang pernah dilanda banjir bandang dahsyat pada tahun 2006, yang menelan banyak korban jiwa dan menghancurkan pemukiman padat penduduk. 


"Pemerintaj daerah kabupaten Sinjai harus mengambil tindakan tegas sebelum terjadi kerusakan lingkungan yang membahayakan nyawa pengunjung dan masyarakat setempat," tegasnya.


Konfirmasi terpisah pihak Pemerintah Kabupaten Sinjai mengaku telah mengetahui jika pembangunan obyek wisata tersebut melanggar dan tidak memiliki ijin AMDAL,namun tetap dilakikan pembiayaran dengan bermodalkan teguran ringan.


Kepala PTSP Lukman Dahlan mengatakan bahwa sebaiknya tidak usah diganggu karena alasan investasi


Merasa heran,pihak DLHK Kabupaten Sinjai enggan disebut namanya meskipun dirinya berwewenang untuk melakukan sikap tegas terhadap pengusaha wisatawan tersebut.


Meskipun itu,pihak DLHK Sinjai akui bahwa pembangunan wisata itu seharusnya memiliki AMDAL namun sudah diberikan teguran tahun kemarin.


"seharusnya memiliki ijin AMDAL dan sebenarnya melanggar dan tidak boleh beroperasi,kami sudah tegur tapi tak bergeming"ungkap pihak Pemerintah Sinjai yang tak mau disebutkan namanya ini dalam pemberitaan.



Penulis : Lukman Sardy

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.