INSTINGJURNALIS.COM - Fafaliang Waterpark yang merupakan wahana permandian di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timu menuai sorotan karena telah beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ternyata, owner Fafaliang juga melakukan aktivitas tambang galian C secara ilegal.
Terkuaknya aktivitas penambangan tanpa izin inj diungkapkan oleh warga setempat, Andi Amiruddin. Dia mengeluhkan aktivitas tambang di sungai sekitar destinasi wisata itu karena lahan persawahan dan perkebunan miliknya terkikis.
Padahal, lahan tersebut menjadi sumber mata pencahariannya. Terutama menanam jagung, kacang, maupun padi. "Dia menambang pakai excavator di sungai, jadi kalau banjir pasti lahan amblas, sudah banyak lahan saya dan warga lainnya terkikis," tegasnya, Jumat (28/3/2025).
Bukan hanya tambang galian pasir, pemilik Fafaliang juga menambang gunung. Semua material yang digunakan untuk membangun Fafaliang Waterpark diduga diperoleh dari tambang Ilegal. Baik pasir, timbunan, maupun batu gunung.
"Dia juga jual hasil tambangnya, sebelum ramadan hampir tiap hari menambang dan dijual keluar," tambahnya.
Oleh karena itu, dia berharap agar aktivitas ini dihentikan karena mata pencaharian mereka terancam hilang. Apalagi, lokasi ini pernah terjadi bencana banjir bandang yang menyebakan jatuhnya korban jiwa.
"Kami tidak tahu mau mengadu kemana karena kami tidak tahu apa-apa, semoga pemerintah dan aparat kepolisian melihat kami dan menghentikan aktivitas di sana sebelum terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Owner Fafaliang, Alfian berdalih jika dokumen AMDAL belum karena adanya perbedaan kajian antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
"Untuk sementara masih dalam pengkajian karena dari provinsi tidak perlu AMDAL cukup UKL-UPL, beda dengan kabupaten harus AMDAL," kilahnya, Jumat (28/3/2025).
Pengakuan Alfian ini jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Sanksi berat, mulai dari denda miliaran rupiah, pembekuan aktivitas, pencabutan izin, hingga tuntutan pidana, mengintai para pelanggar.
Tak hanya itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai telah melayangkan teguran tertulis agar pengelola menghentikan pengembangan fasilitas hingga AMDAL terbit, karena melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 4 tahun 2021 dan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku di Kabupaten Sinjai
Namun, teguran ini diabaikan, dan pembangunan wahana baru seperti air terjun dan vila terus berjalan. Parahnya lagi, Fafaliang Waterpark diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Limbah berbahaya diduga langsung dibuang ke sungai, mengancam ekosistem air dan kesehatan masyarakat sekitar. (*)
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0