INSTINGJURNALIS.COM - Selain lamban,polres Sinjai memiliki riwayat buruk menangani kasus mafia BBM bersubsidi jenis solar di wilayah yuriisdiksinya.
Baru baru ini Polres Sinjai menangani kasus migas,penampung BBM Subsidi jenis solar,dua orang yang disinyalir mafia BBM bersubsidi jenis solar ini (DN dan AN).
Diketahui dengan bentuk rekaman hasil wawancara secara fulgar jika diantara mereka mafia BBM Subsidi jenis solar ini mengaku bagi jatah ke sejumlah oknum wartawan yang dikemas bentuk bantuan perjalanan dan kegiatan dan ke oknum Polisi (AF) yang bertugas di Polres Sinjai diduga bertujuan memuluskan bisnis ilegalnya.
Namun sebelumnya terkait adanya oknum polisi di Polres Sinjai yang diduga menerima jatah dari mafia BBM itu dibantah keras oleh pihak polisi,Kapolres Sinjai melalui Kasi Humas Polres Sinjai, IPTU Sahabuddin berdalih menegaskan akan memproses kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Sinjai.
"Jadi kami tegaskan, tidak ada itu yang menerima jatah dari oknum mafia. Insyaallah, kami juga tekankan untuk memproses kasus mafia BBM ini tanpa pandang bulu, dan itu sudah menjadi komitmen Pak Kapolres dan Kasat Reskrim," ujar IPDA Sahabuddin, rabu kemarin.
Menanggapi hal tersebut Praktisi Hukum, Dedi Irawan.SH.MH meminta pihak Kepolisian segera mengambil langkah tegas karena setahunya begitu banyak perkara BBM Ilegal di Polres Sinjai sebelumnya tidak terproses hukum padahal sudah ditangani oleh penyidik polres bahkan sudah menetapkan status tersangka namun tidak ada kepastian hukumnya.
Sesuai pengalaman itu Dedi Irawan meminta polisi menindak tegas para terduga pelaku mafia BBM subsidi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Hal ini disampaikan demi terjaganya asupan BBM subsidi bagi petani dan nelayan diwilayah Sinjai.
Riwayat Buruk Pihak Polres Sinjai Tangani Perkara Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Sebelumnya.
Sekedar diketahui pada tahun 2023 Polres Sinjai sebelumnya telah menetapkan 5 orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
lnisial IB, AN dan AS sebagai sopir truk pengangkut BBM dan pemilik solar berinisial AB dan seorang perempuan IR.
Mereka ditangkap saat melintas di poros Sinjai-Bulukumba tepatnya di Kecamatan Sinjai Timur dengan membawa 3 truk BBM jenis solar menuju Morowali. Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti sebanyak 34,9 ton dan sampai sekarwng belum jelas kepastian hukumnya.
Kemudian Polres Sinjai mengamankan dua pelaku saat malam yang hendak menuju Morowali,dimana menggunakan mobil Box yang berisikan 8 ton Solar Subsidi yang diduga pemiliknya seorang guru ASN namun tidak jelas proses hukumnya hingga sekarang.
Selain itu juga pihak Polres Sinjai menggrebek tempat penimbunan solar di kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai,mengamankan sejumlah bukti dan terduga pemilik inisal (KRT) hingga sekarang hilang tanpa proses hukum yang pasti.
Penulis : Lukman.S / S.Fikar
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0