INSTINGJURNALIS.COM - Terkonfirmasi Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun ini berencana kembali gelontorkan anggaran miliyaran rupiah guna merevisi Perda No 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan kegiatan yang dipusatkan dikantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sinjai dan PUPR.
Diketahui pada Tahun 2018 - 2019 Pemda Sinjai gelontorkan dana segar APBD kurang lebih 1,4 Miliar rupiah,dengan alasan kegiatan revisi Perda RTRW No 28 Tahun 2012,hingga sekarang kegiatan tersebut tidak menuai hasil, namun anggaran Negara miliaran tersebut dihabiskan oleh BAPPEDA Sinjai yang saat itu di pimpin oleh A.Ilham Abubakar yang dietahui sebagai PLT Sekda Sinjai yang sekarang menjabat sebagai asisten di Pemerintahan Kab.Sinjai.
Diketahui pihak pengguna anggaran dalam hal ini BAPPEDA Sinjai pada tahun 2018 lalu, hanya gelar acara berupa Seminar tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dipusatkan di Ruang Rapat Kantor Bappeda,pada hari Kamis (3/10/2019).
Pada saat itu kegiatan yang dilakukan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Pusat Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Universitas Bosowa Makassar.
Saat itu Insting Jurnalis menelusuri sumber dana yang digunakannya,salah satu pejabat saat itu Alm.Ishak Kadis PUPR merasa kecewa karena dana yang digelontokam mliaran rupiah tidak menuai hasil,tak hanya itu bahkan Bupati Sinjai,Andi.Seto Ghadista Asapa juga merasa kecewa hanya saja saat itu enggan mempermasalahkan bahkan hasil draf revisi Perda tersebut sempat dibahas di komisi lll DPRD Sinjai dan menjadi perdebatan panjang karena pihak pengelola anggaran dalam hal ini BAPPEDA kehabisan anggaran,
Kemudian pihak BAPPEDA meminta tambahan anggaran sebelumnya ke pihak PUPR,namun saat itu Kepala Dinas PUPR murka dan tidak merealisasikan permintaan tersebut karena menilai bahwa perogram revisi Perda RTRW tersebut tidak menuai hasil,sedangkan dana miliyaran tersebut sudah dihabiskan sehingga rapat saat itu tidak hasilkan keputusan revisi hingga sekarang sehingga kembali Pemerintah Sinjai kembali hendak menganggarkan proyek revisi Perda RTRW tersebut.
Menanggapi hal tetsebut Dedi Irawan meminta agar aparat penegak hukum di Kabupaten Sinjai, Sul-Sel agar memulai lakukan penyelidikan tentang penggunaan anggaran Negara tersebut karena dengan nilai besar habis tanpa hasil.
"karena dinilainya sarat keras adanya prilaku menyimpang dalam proses penggunaan anggaran Negara tersebut dan ini menjadi budaya buruk yang dilakukan oleh eksekutif dimana kondisi keuangan negara sekarang sedang dalam kondisi efisiensi atau tidak baik baik saja"ungkapnya.
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0