TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sungguh Tega, Ayah Gauli 7 Kali Anak Kandung Sendiri di Sinjai Hingga Hamil



INSTINGJURNALIS.COM Seorang ayah yang berdomisili di Kecamatan Sinjai Selatan tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial NA (15) yang masih duduk di bangku SMP. 


Pelakunya adalah M (45). Pria paruh baya itu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 7 kali dalam kurun waktu bulan September-Oktober 2024 lalu.


Ironisnya, NA hingga hamil dan mengandung janin ayahnya sendiri. Kini usia kandungan NA telah berumur 5 bulan. 


"Pelaku M melakukan persetubuhan sebanyak 7 kali di kediamannya pada malam hari, hingga korban hamil dengan usia janin 199 hari atau hamil 5 bulan," Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Irman dalam press release yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah di Lobby Pratisara Polres Sinjai, Jumat (7/2/2025). 


Aksi bejat M dilakukan di kamar rumahnya pada malam hari dan akhirnya terbongkar saat korban mengadu ke tante atau saudara ibu kandungnya. Kemudian dilaporkan ke PPA Polres Sinjai pada 4 Februari 2025 lalu. 


Menurut Ipda Irman, aksi bejat itu dilancarkan saat korban meminta kepada M untuk memasang behel gigi karena gigi korban yang tidak beraturan. Pelaku M kemudian menyanggupi dengan satu syarat, yaitu melayani hasratnya. 


"Karena anak ini polos masih pelajar, akhirnya disanggupi sehingga mulai terjadi aksi bejat itu. Jadi korban ini di rayu oleh pelaku M," tambahnya. 


Menurut hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya karena tidak pernah melakukan hubungan badan dengan istri yang saat ini dalam keadaan tidak sehat seperti biasanya atau dalam keadaan depresi. 


"Masih tinggal satu atap semua. NA ini anak kedua dari tiga bersaudara. Pelaku M sudah dilakukan penahanan sejak 6 Februari kemarin," jelasnya. 


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*) 


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.