INSTINGJURNALIS.COM - Satuan Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus penipuan online. Korbannya adalah warga Sinjai dan Bone, Sulawesi Selatan.
Diketahui korban bernama H. Ali dan Hj. Baji. Keduanya menjadi korban penipuan dengan modus operandi jual beli cengkih.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah pada konferensi pers di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Selasa (18/02/2025).
Dia mengungkapkan bahwa pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 sore, pelaku penipuan yang menamai dirinya Yusuf menelpon korban H. Ali, si pemilik cengkih.
Yusuf kemudian menanyakan cengkih milik H. Ali, dan ternyata tersedia sebanyak 3 ton sehingga pelaku berpura-pura menjadi seorang pembeli cengkeh kepada korban H. Ali sehingga menyetujui cengkihnya dijual ke pelaku.
Tak sampai disitu, Yusuf juga berhasil memperdayai korban kedua bernama Hj. Baji.
Lewat telepon, Yusuf berpura-pura menjadi seorang penjual cengkih yang akan menjual cengkihnya 3 ton kepada Hj. Baji. Ter berdaya, tipu tipu Yusuf, Hj Baji akhirnya siap membelinya dengan harga Rp200 juta.
Karena adanya persetujuan dari kedua korban, Yusuf pun mengarahkan korban pertamanya H. Ali untuk mengantar cengkihnya ke tempat Hj. Baji di Lappae, Desa Saotengah Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Sementara, Hj. Baji sebagai korban kedua setelah menimbang cengkih tersebut, ia membayarnya kepada pelaku Yusuf via transfer BRImo sebanyak Rp200 juta sesuai kesepakatan harga.
Dari situlah H. Ali merasa mengalami kejanggalan, sebab uang hasil penjualan cengkihnya tak kunjung dibayarkan, sehingga ia mendatangi Hj. Baji menanyakan pembayaran cengkih tersebut.
Setelah melakukan konfirmasi langsung, disinilah H. Ali maupun Hj. Baji baru sadar bahwa keduanya telah ditipu oleh seseorang yang mengaku Yusuf.
"Setelah Laporan Polisi masuk, kami lakukan penelusuran terkait kejadian ini," ungkap Kasat Reskrim.
Dalam penelusurannya, AKP Andi Rahmatullah dan jajarannya melibatkan beberapa Polres dari wilayah Jawa Barat maupun Lampung.
Hasilnya, Polres Sinjai berhasil mengungkap 6 orang pelaku yang berasal dari Lampung. Keenam pelaku tersebut kini berstatus sebagai tersangka.
Namun polisi hanya mengamankan 2 orang pelaku di Tahanan Polres Sinjai. Sementara 4 orang lainnya merupakan narapidana yang menjalani masa pidananya di Lapas Sukadana Lampung dengan perkara yang berbeda.
"Aksi ini dilakukan dari dalam Lapas. Sehingga kami masih terus melakukan pengembangan," jelas Andi Rahmatullah.
Karena perbuatannya, pelaku membuat kedua korbannya mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.
Atas tindakan yang dilakukannya, pelaku terancam dipenjara selama 6 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 unit Handphone, serta 1 buah rekening. (*)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0