INSTINGJURNALIS.COM - SINJAI –Bandar atau penimbun BBM subsidi jenis solar,telah diketahui sudah dua tahun beroperasi di Kabupaten Sinjai dan bukan berarti tidak ada sanggup berantas secara hukum,tetapi diduga adanya pembiaran oleh APH bahkan disinyalir adanya konspirasi bagi-bagi jatah hasil penjualan ilegal tersebut.
Terdengar kabar bahwa Polres Sinjai terpaksa harus membokar kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Sinjai,meskipun prosesnya terkesan absurd.
Saat dikonfirmasi awak media,Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Rahmatullah,dengan nada yang tidak konsisten bahkan kesan mengulur mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih dalam sementara proses
"Terkait kasus tersebut, kami baru menerima surat, untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Padahal diketahui sebelumnya bahwa pihak kepolisian sudah lama mengetahui adanya perbuatan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut yang ada di Kecamatan Sinjai selatan Kabupaten Sinjai Sulsel dengan nama terduga pelaku DN.
Senada dengan itu, kanit Tipidter Reskrim Polres Sinjai, Ipda.Sudirman, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya baru menerima surat terkait dengan kasus dugaan penimbungan BBM di Sinjai Selatan tersebut meskipun diakuinya bahwa sebelumnya telah memprosesnya.
"Jadi subtansinya, terkait dengan kasus dugaan penimbungan BBM di Sinjai Selatan, kami belum menerima laporan resmi, sehingga terkait dengan pemanggilan oknum inisial DN yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, itu hanya pemanggilan person yang terkait dengan kasus lain yang sempat Kles dengan anggota," Katanya, saat ditemui di kantornya, jumat (21/2/2025)
Sementara itu, Informasi yang berhasil dihimpun media dari hasil investigasi di lapangan menyebutkan bahwa Kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari wilayah hukum Sinjai, diduga sudah lama beroperasi. Dimana BBM itu diduga ditampung dari salah satu SPBU di Kabupaten Sinjai, bahkan barang yang diselundupkan sampai ber ton - ton dan dibawa keluar daerah.
Adapun Modus operandi yang diduga digunakan para pelaku dugaan penyelundupan ini dilakukan dengan memanfaatkan mobil kendaraan umum yang sudah dimodifikasi untuk tempat jerigen lalu diatasnya diisi barang dan penumpang sehingga sulit untuk dipantau secara ketat oleh pihak berwenang.
Aksi Dugaan penimbunan BBM jenis solar, memang makin marak dilakukan padahal aturannya sudah jelas ada tindak pidana ketika solar itu ditimbun atau disalahgunakan. Ancaman pidana dan denda bagi penimbun BBM Subsidi Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. Dimana para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
Penulis : TIM
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0