TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Korupsi Irigasi Appareng, Kejari Sinjai Kembali Lakukan Penahanan Tersangka



INSTINGJURNALIS.COM  Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, HID, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. PUG pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 21.30 WITA.


Penahanan HID terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam rehabilitasi daerah Irigasi Appareng di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2020.


Kepala Kejari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, mengungkapkan penahanan ini dilakukan setelah tersangka HID menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sinjai yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Kapsul Zen Tommy Aprianto. 


HID merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus ini, di mana dua tersangka lainnya telah ditahan pada 30 Januari 2025 lalu. 


"Penahanan rutan terhadap tersangka HID dilakukan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," jelas Dr. Zulkarnaen, Kamis (6/2/2025). 


Kasus ini bermula ketika Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel menganggarkan proyek rehabilitasi irigasi dengan nilai pagu Rp7,5 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp 4,35 miliar. Namun, sejak bulan pertama pelaksanaan proyek, terjadi deviasi yang signifikan.


Berdasarkan laporan ahli konstruksi dari Universitas Muhammadiyah Makassar, proyek ini mengalami kegagalan konstruksi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai menunjukkan kerugian sebesar Rp 1,785 miliar.


Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim Kejari Sinjai menemukan dugaan penyimpangan, termasuk manipulasi pengadaan pipa, pembayaran yang tidak sesuai dengan bobot pekerjaan, dan serah terima pekerjaan yang belum selesai. Akibatnya, hasil pekerjaan tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi sawah mereka.


Tersangka HID ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Sinjai Nomor: B-1910/P.4.31/Fd.1/11/2024. Sementara itu, dua tersangka lainnya, SHW (Direktur Teknis PT. PUG) dan AA (KPA/PPK), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II Sinjai.


Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.


Kejari Sinjai menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan kepentingan masyarakat. (*) 



Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.