INSTINGJURNALIS.COM - Seorang pemuda berinisial AL, yang berdomisili di Dusun Pangisoreng, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Sinjai. Pemuda berusia 26 tahun ini ditangkap oleh tim Resmob Polres Sinjai setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di Dusun Pakkita, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur. Korban berinisial AA (17), yang beralamat di Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa penangkapan AL dilakukan berdasarkan Laporan Polisi: LP-B / 13 / I / 2025 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 22 Januari 2025. "Pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari seorang perempuan bernama Aridah," jelasnya.
Menurut keterangan awal, insiden ini bermula ketika korban menghubungi pelapor untuk meminta pertolongan. "Korban menelepon Aridah dan menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pemukulan. Korban kemudian menyampaikan bahwa ia dalam perjalanan pulang," ujar Kasat Reskrim.
Setibanya di rumah, korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut, melainkan menuju rumah salah seorang keluarganya bernama Gufran. Korban dan Gufran kemudian kembali ke lokasi kejadian untuk memastikan situasi, namun pelaku sudah tidak berada di tempat kejadian.
Keesokan harinya, pelapor (Aridah) akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi alamat dan identitas terduga pelaku.
Pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 12.25 WITA, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Dusun Pangisoreng, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur. Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, AL mengakui telah menyikut korban dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali mengenai pipi sebelah kiri korban. "Selanjutnya, pelaku AL dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Andi Rahmatullah.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0