TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Mangkir, KPK Bisa Jemput Paksa Walikota Semarang



INSTINGJURNALIS.COM Penyidik KPK memastikan akan menindaklanjuti ketidakhadiran pasangan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, beserta suaminya Alwin Basri.


Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan penyidik membuka pelung untuk melakukan tangkap paksa. 

"Kita tunggu saja, apakah ada proses penjemputan paksa atau lainnya," ujarnya, Rabu (22/1/2025).


Tessa berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus yang melibatkan pasutri tersebut. "Saya pasti akan update kepada rekan-rekan jurnalis," ucapnya. 


Ini kedua kalinya Mbak Ita dan suaminya, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, tidak memenuhi panggilan. Sebelumnya pada Jumat (17/1/2025), keduanya juga tidak tampak batang hidungnya di Gedung KPK.


KPK tengah membuka penyidikan terhadap tiga kasus pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Yaitu dugaan suap pengadaan barang atau jasa pada 2023-2024, pemerasan, dan peneriman gratifikasi.


Selain Mbak Ita dan suami, KPK menetapkan dua tersangka lainnya terkait kasus ini. Yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat U. Djangkar (swasta). 



Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.