TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Honorer Sinjai Non Database 'Galau', Terancam Dirumahkan



INSTINGJURNALIS.COM  Ratusan tenaga honorer atau Non ASN yang tidak terdata pada database atau pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatasnamakan dirinya Forum Tenaga Honorer menemui Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (15/1/2025) siang. 


Kedatangan mereka yang berjumlah 821 orang ini, tidak lain meminta kejelasan status mereka dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Mereka khawatir akan adanya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan penataan pegawai non-ASN selesai paling lambat Desember 2024. 


Berdasarkan aturan tersebut, alokasi formasi penerimaan PPPK hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, sehingga tenaga honorer non-database berpotensi kehilangan pekerjaan atau dirumahkan. 


“Kami memohon kepada Bapak Pj. Bupati Sinjai agar mengikutsertakan kami dalam pendaftaran PPPK Tahap II. Sebagian besar dari kami sudah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan ada yang belasan tahun. Kami tidak tahu nasib kami kedepan seperti apa," ujar Azhari Koordinator Forum Tenaga Honorer.


Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menegaskan tidak akan menutup mata terhadap nasib ratusan tenaga honorer yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Sinjai.  


Di hadapan ratusan honorer Non Database BKN, Andi Jefrianto mengaku akan berupaya mencari solusi terbaik, dan memperjuangkan nasib mereka. 


Lebih lanjut, Ia mengajak seluruh pihak untuk mendoakan agar pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang mengakomodasi aspirasi tenaga honorer non-database BKN 


“Mari kita sama-sama berdoa semoga doa kita semua diijabah dan pemerintah pusat dapat mengubah aturan tersebut,” pungkasnya.  


Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan yang ditemui terpisah mengatakan Non ASN yang tidak terdata di pangkalan data BKN disebabkan karena saat pendataan tahun 2022, data mereka tidak terverifikasi oleh BKN atau tidak memenuhi syarat yang dipenuhi. 


"Yang tidak terdata ini karena tidak memenuhi syarat dan kriteria yang dipersyaratkan, seperti hanya mengunggah Surat Keputusan (SK) tanpa mengunggah ampra. Jadi yang tolak itu BKN sehingga tidak terdata," jelasnya.  (*) 


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.