Ilustrasi (google) |
INSTINGJURNALIS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan pihaknya bakal mengirimkan SMS imbauan kepada pemain judi online di Indonesia. Komdigi mengklaim ini merupakan salah satu upaya sosialiasi bahaya judi online.
Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Ismail menjelaskan sosialisasi tersebut akan dilakukan melalui operator seluler, seperti notifikasi SMS. Implementasi itu akan dilakukan dalam waktu dekat setelah desain pesan rampung difinalisasi oleh tim teknis.
"Sosialisasi ini dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya," kata Ismail di Kantor Komdigi, Selasa (3/12), mengutip Antara.
Ismail mengatakan pihaknya pagi tadi juga sudah bertemu dengan pihak-pihak terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler. Dalam pertemuan itu, pihak-pihak yang terlobat membahas sejumlah strategi untuk penanganan masalah judi online di dalam negeri.
Selain sosialisasi, hal lain yang ikut dibahas dalam pertemuan tersebut adalah upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran judi online. Menurut Ismail hal ini masih dalam tahap diskusi awal dan akan ditindaklanjuti melalui rapat teknis untuk merumuskan langkah lanjutan.
"Jadi kami akan tindak lanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya.
Ismail mengklaim para operator seluler telah menyatakan komitmen mereka untuk mendukung inisiatif ini untuk mempersempit ruang gerak aktivitas judi online.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri hartono mengatakan pihaknya juga memiliki data lengkap terkait pemain judi online dan aliran dana yang digunakan.
Data ini menjadi dasar kerja sama dengan Komdigi dalam upaya pencegahan. Salah satu langkah yang dibahas adalah pengiriman peringatan kepada pemain judi online yang telah teridentifikasi untuk menghentikan aktivitas mereka.
"Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 adalah termasuk tindak pidana," jelasnya.
Ia berharap dukungan dari para operator seluler dalam sosialisasi ini dapat memberikan peringatan kepada para pemain judi online untuk menghentikan aktivitas mereka.
Danang menyampaikan perputaran uang terkait judi online sampai dengan kuartal ketiga 2024 mencapai Rp283 triliun dengan total deposit sekitar Rp43 triliun.
Baca artikel CNN Indonesia "Pemain Judi Online Bakal Dapat SMS dari Pemerintah, Apa Isinya?"
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0