TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Puluhan Miliar DAK 2024 Di Dinas TPHP Sinjai, Habis Digunakan Merintis Jalan Tani, Aktivis Sebut Rawan Penyimpangan

Kadis TPHP Sinjai, H. Kamaruddin. 


INSTINGJURNALIS.COM Tahun 2024 pada bulan juli Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sinjai dapat percikan Dana Alokasi Khusus (DAK) pertanian kurang lebih Rp20 Miliar, anggaran tersebut terbagi kepada 72 kelompok tani di delapan Kecamatan.


Dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada Daerah guna membantu mendanai kegiatan sarana prasarana pertanian.


Dari 74 kelompok tani yang terdaftar di Dinas TPHP hanya 72 yang memenuhi syarat untuk mendapatkan percikan dana tersebut.


DAK pertanian tersebut dari Pemerintah Pusat guna mempercepat pemerataan pembangunan di daerah,selain meningkatkan kemampuan produksi bahan pangan dalam negeri, juga menjamin kebutuhan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat. 


"Terdapat 74 kelompok tani yang terdaftar hanya 72 kelompok tani yang memenuhi syarat mendapatkan dana tersebut,karena dua kelompok diantaranya tidak memenuhi syarat," ungkap H. Kamaruddin.


Kemudian dijelaskan H. Kamaruddin menjelaskan, Dana DAK dibagi menjadi dua jenis, yaitu DAK Fisik dan DAK Non Fisik. DAK Fisik digunakan untuk pembangunan fisik daerah, sedangkan DAK Non Fisik digunakan untuk pembangunan selain fisik. 


"Beberapa kegiatan yang didanai menggunakan DAK pertanian di Sinjai, antara lain,Pembangunan jalan usaha tani,perintisan jalan produksi perkebunan dan rehabilitasi jaringan irigasi," katanya.


Semua dana kurang lebih Rp20 miliar akumulasi anggaran DAK yang dinikmati oleh sejumlah kelompok tani di Kabupaten Sinjai pada bulan juli dan masing masing kelompok tani mendapatkan dana kisaran, Rp200 juta/kelompok hingga Rp300 juta/kelompok.


"Semua sudah terealisasi,dana masuk tahun 2024,melalui rekening Dinas Pertanian kemudian dibagi ke sejumlah rekening kelompok tani di sekabupaten Sinjai,terkait dengan RAB kita fasilitasi dengan pengawasan," tutup Kadis H.Kamaruddin.


Menanggapi hal tersebut karena Dana DAK yang dikelola langsung oleh kelompok tani,dimana anggaran puluhan Miliar rupiah yang kebanyakan digunakan untuk perintisan jalan tani dan fisik, dalam penggunaan anggaran tersebut rentan adanya bentuk penyimpangan.

Bagaimana tidak, menurut salah satu aktivis hukum Dedi Irawan. SH bahwa setiap penggunaan anggaran untuk fisik dan perintisan jalan itu merupakan bentuk proyek yang berdaging (terdapat keuntungan bentuk selisih dana yang besar).



"Jika semua anggaran yang senilai puluhan miliar itu digunakan bentuk fisik atau perintisan jalan tani,sudah hampir dipastikan adanya bentuk penyimpangan jika diteliti dengan cermat,maka dari itu harus lebih hati hati dalam menggunakan dana tersebut,apalagi potensi adanya cela tersendiri dalam kebijakan penggunaan anggaran tersebut,apalagi kelompok tani ini tidak memiliki pengetahuan yang memadai untuk menggunakan dana itu," Imbuhnya. 



Penulis : Lukman Sardy

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.