TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

OTT di Pekanbaru, KPK Tetapkan 3 Tersangka



INSTINGJURNALIS.COM Tiga orang ditetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi pengelolaan anggaran di Kota Pekanbaru. Ketiganya diduga telah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkot. KPK amankan uang Rp 6,8 miliar.


KPK akhirnya menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution sebagai tersangka. Usai diperiksa selama tujuh jam di Gedung Merah Putih pada Selasa sore (3/12). Selain keduanya, KPK juga menetapkan Plt Kabag Umum, Setda Pekanbaru Novin Karmila.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kegiatan tangkap tangan itu bermula dari langkah Novin yang akan menghancurkan bukti transfer uang Rp 300 juta. Uang tersebut ditransfer oleh Rafli Sumba, staf Novin. Uang ditransfer ke rekening atas nama Nadia Rovin yang merupakan anak Novin.


"Dari sana tim penyidik mengamankan NK bersama seorang driver di kediamannya," terangnya dalam konferensi pers Rabu dini hari.


Saat mengamankan Novin, KPK juga mengamakan duit satu miliar dari sebuah tas. Dari sana KPK lalu mengamankan Pj Wali Kota dan Sekda. Dari rumah pribadi Risnandar di Tebet KPK menemukan uang Rp 1,9 miliar dan di rumah dinas Pekanbaru Rp 1,3 miliar. Sementara di rumah Sekda, KPK menemukan uang Rp 830 juta. Dari perkara tangkap tangan ini, KPK mengamankan total sembilan orang.


"Dengan nominal uang total mencapai Rp 6,8 miliar," terangnya.


Ghufron memaparkan, modus yang dipakai para tersangka ini adalah dengan pemotongan uang ganti (UG) di lingkungan Pemkot Pekanbaru. Uang-uang itu dikumpulkan salah satunya dengan dialihkan pada uang makan dan minum di bagian umum sekretaris daerah.


"Ini masih dikembangkan dalam proses penyidikan. Mungkin pasalnya akan bertambah, termasuk TPPU," tuturnya.


Atas perbuatan pada tersangka itu, KPK menjerat ketiganya dengan pasal 12 B dan pasal 12 f UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Serta pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 



Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.