INSTINGJURNALIS.COM - Penjabat (Pj) Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa menekankan pentingnya akuntabilitas pengadaan barang dan jasa untuk mencegah praktek korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.
Demikian ditegaskan Andi Jefrianto pada sosialisasi pencegahan korupsi pada perencanaan anggaran dan persiapan pengadaan barang dan jasa serta jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor konstruksi di ruang pola kantor Bupati Sinjai, Rabu (4/12/2024).
Orang nomor satu di Kabupaten Sinjai, itu juga memberikan atensi khusus pada kegiatan ini sebab pencegahan korupsi perlu diadakan secara konsisten, agar dapat memberi pemahaman kaitannya dengan budaya anti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Andi Jefrianto menilai, sejumlah faktor penyebab terjadinya tindak korupsi, di antaranya penyalahgunaan wewenang, budaya upeti, imbalan jasa, dan hadiah, gagalnya pendidikan etika dan moral, maupun kurangnya pemahaman terkait korupsi maupun gratifikasi.
"Sebagai upaya pencegahan korupsi terdapat beberapa area yang perlu diwaspadai, yaitu perencanaan dan penganggaran apbd, salah satu di dalamnya terdapat pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.
Lebih lanjut dikatakan,
reformasi sistem merupakan salah satu upaya preventif untuk mewujudkan penyelenggaran pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah dapat berjalan dengan baik, tentu dengan mengedepankan aspek transparansi.
Untuk itu, Andi Jefrianto mengimbau kepada peserta sosialisasi untuk menaati seluruh aturan yang berlaku, sejak awal proses pengadaan hingga selesai.
"Dengan begitu, penyelenggaraan akuntabilitas dalam tata kelola pengadaan barang jasa pemerintah dapat berjalan dengan baik, sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi khususnya di jajaran pemerintah kabupaten Sinjai di masa yang akan datang," harapnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdakab Sinjai, A. Syarifuddin, membeberkan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati hari antikorupsi sedunia tahun 2024.
Selain itu sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menurunkan kualitas layanan publik. Termasuk memberikan pemahaman terkait pada pedoman dalam pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pemilihan serta pelaksanaan barang dan jasa.
"Tujuannya untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan tujuan kebijakan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa serta sebagai upaya pencegahan yang dilakukan di ruang lingkup pengadaan mulai dari perencanaan anggaran, persiapan hingga pelaksanaannya kedepan," jelasnya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai Dr. Zulkarnaen, Pj Sekda Sinjai A. Ilham Abubakar, para kepala perangkat daerah dan staf, pimpinan BUMN/BUMD, serta kepala Puskesmas se-kabupaten Sinjai. (*)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0