INSTINGJURNALIS.COM - Limbah cair medis adalah hasil buangan dari berbagai kegiatan di rumah sakit atau puskesmas yang mengandung kontaminan biologis dan fisik merusak lingkungan masyarakat Sinjai yang berpotensi berdampak buruk terhadap kondisi sosial dan kesehatan masyarakat Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan.
Bagaimana tidak, diketahui setiap Puskesmas di Kabupaten Sinjai memiliki IPAL yang tidak berfungsi kurang lebih empat tahun lamanya,padahal negara sudah membiayai hingga puluhan miliar rupiah.
Selain itu, hal tersebut dikeluhkan oknum internal Dinas Kesehatan itu sendiri,juga berbagai fakta lapangan bahwa IPAL disetiap Puskesmas dan bahkan mesin Instalasi Pembuangan Air Limbah yang ada di kawasan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai itu sendiri, sejak dianggarakan hingga sekarang tidak pernah berfungsi karena rusak.
Ditemui ahli kesehatan dr.Imran menjelaskan bahwa Limbah cair medis yang merusak lingkungan masyarakat dan kesehatan warga dapat berasal dari berbagai unit rumah sakit atau puskesmas seperti kamar mandi, washtafel, cucian, dan kegiatan medis.
"ini dampak yang serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia khususnya warga Sinjai itu sendiri, Limbah medis ini dapat mencemari sumber air, merusak ekosistem air, dan merugikan kehidupan akuatik. Manusia juga dapat terpapar limbah cair medis melalui air yang terkontaminasi, yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti gangguan hormonal, gangguan sistem reproduksi, dan kanker"jelasnya.
PROYEK IPAL YANG DIANGGARKAN MELALUI DANA DAK TAHUN 2016 MANGKRAK.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sinjai mendapatkan kucuran dari Pemerintah Pusat berupa Dana DAK Tahun 2016 sebanyak 32 Miliar yang diperuntukkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, tahun itu dihabiskan hanya untuk melakukan Pembangunan dan pengadaan Mesin insenerator dan sarana pembuangan Limbah medis cair dan padat disetiap puskesmas.
Diketahui bahwa selama bertahun tahun,khususnya Limbah Medis Padat (non cair) pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Sunjai membawa sisa limbah medis padatnya kepihak ketiga diluar Kabupaten Sinjai untuk dimusnahkan dengan anggaran tahunan ratusan juta rupiah,padahal diketahui bahwa anggaran Negara sudah dikucurkan untuk pembangunan IPAL
Hanya saja sejak 2017,proyek pembangunan mesin pembuangan limbah medis tersebut tidak berfungsi,hingga tahun 2024 limbah medis cair disetiap puskesmas di Kabupaten Sinjai diduga cemari lingkungan masyarakat sehingga berdampak buruk terhadap kondisi kesehatan warga.
Pemerintah Kabupaten Sinjai seakan tak mengubrisnya bahkan beberapa waktu lalu diruang kerjanya Kadis Kesehatan Kabupaten Sinjai dr.Emmy Kartahara Malik menjelaskan bahwa sebelumnya 16 puskesmas di Sinjai memiliki IPAL sebelumnya,namun tidak diketahui apakah berfungsi dengan baik atau tidak.
"16 Puskesmas dan hampir semua memiliki IPAL hanya saja kami tidak mengetahui apakah berfungsi atau bagaimana dan kami akan cek"ungkapnya.
Sebelumnya terdapat warga Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga penyebabnya radiasi limbah medis Puskesmas.
Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai langgar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 adalah peraturan yang mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk/Setjen/2015 tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri No 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.
Pengelola puskesmas mempunyai kewajiban menyediakan fasilitas pemilahan sampah.[5] Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah diatur dengan peraturan pemerintah.[6]
Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (“PP 81/2012”). Dalam PP 81/2012, Pengelola fasilitas lainnya melakukan pemilahan sampah[7], pengumpulan sampah[8], pengolahan sampah[9]. Puskesmas termasuk sebagai fasilitas lainnya.[10]
Kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, termasuk sebagai penanganan sampah yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah.[11]
Jika puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).
TANGGAPAN PRAKTISI HUKUM.
Dedi Irawan.SH.MH menegaskan bahwa pihak penegak hukum dan DLHK harus mengambil sikap tegas,karena tidak menutup kemungkinan proyek pembangunan IPAL senilai 32 Miliar itu tidak membuahkan manfaat atas masyarakat,dan faktanya bahwa anggaran sebesar itu hanya dihabiskan tanpa manfaat.
"seharusnya tipikor Polres Sinjai dan Kejaksaan Sinjai ambil sikap,karena ini sudah menjadi bukti awal agar dimulainya proses hukum,atau kemungkinan ada kongkalikong pembiaran sehingga masyarakat dikorbankan"ungkapnya
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0