TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dinkes Habiskan Anggaran 32 M Bangun IPAL, Enam Tahun Tak Berfungsi, Limbah Medis Korbankan Kesehatan Warga, APH Dan DLHK Bungkam



INSTINGJURNALIS.COM Sebelumnya terdapat warga Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga penyebabnya radiasi limbah medis Puskesmas.


Mulai terkuak,sesuai dengan penelusuran Insting Jurnalis,sejumlah Puskesmas di Kabupaten Sinjai tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Medis,sehingga hampir dipastikan bahwa kotoran limbahnya cemari lingkungan warga secara umum.


Hampir diketahui bahwa Puskesmas di Kabupaten Sinjai melayani rawat inap,dan tentu pasien yang sudah konsumsi bahan kimia alias obat obatan,produksi limbah cair yang berpotensi berefek kekesehatan warga dilingkungan masing masing.


Ditemui diruang kerjanya Kadis Kesehatan Kabupaten Sinjai dr.Emmy Kartahara Malik menjelaskan bahwa sebelumnya 16 puskesmas di Sinjai memiliki IPAL, namun tidak diketahui apakah berfungsi dengan baik atau tidak.


"16 Puskesmas dan hampir semua memiliki IPAL hanya saja kami tidak mengetahui apakah berfungsi atau bagaimana dan kami akan cek"ungkapnya.


Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sinjai mendapatkan kucuran Dana DAK Tahun 2016 sebanyak 32 M dari Pemerintah Pusat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai tahun itu dihabiskan hanya untuk melakukan Pembangunan dan pengadaan Mesin insenerator dan sarana pembuangan limbah medis cair disetiap puskesmas.


Hanya saja sejak 2017,proyek pembangunan mesin pembuangan limbah medis tersebut tidak berfungsi,hingga tahun 2024 limbah  medis cair disetiap puskesmas di Kabupaten Sinjai diduga cemari lingkungan masyarakat dilingkungan masing masing sehingga berdampak buruk terhadap kondisi kesehatan warga.



Sekedar diketahui Rumah Sakit dan Puskesmas adalah salah satu tempat pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap rawat jalan dan gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter perawat.


Perlu ketehui bahwa baik rumah sakit atau puskesmas dan rumah layanan kesehatan wajib memiliki IPAL instalasi Pembuangan Air Limbah seperti amanah Peraturan menteri kesehatan RI No. 18 tahun 2020.


Pasalnya Limbah B3 tidak boleh dibuang ke TPA atau tempat pembuangan sampah lainnya yang mana limbah ini harus di hancur kan dengan mesin khusus.


Efek buruknya Jika dibuang sembarangan, bahan kimia tersebut dapat mencemari tanah, air dan udara. Pada akhirnya, cepat atau lambat, pencemaran itu akan mempengaruhi kesehatan dan keberlangsungan hidup manusia. 


Misalnya saja penyakit kanker, kerusakan sel, penyakit pernapasan dan penyakit lainnya. Dampak terhadap kesehatan yang sering terjadi ialah seperti potensi penularan Hepatitis B virus (HBV), Hepatitis C virus (HCV), Human Immunodeficiency virus (HIV), maupun bakteri patogen lain yang mungkin terbawa pada darah dan cairan tubuh yang terbuang ke lingkungan.


Untuk pengolahan limbah medis internal maupun eksternal sudah tertera di dalam Peraturan menteri kesehatan RI No. 18 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah. Pengelolaan Limbah Medis secara internal sebagaimana meliputi tahapan:

a. pengurangan dan pemilahan.

b. pengangkutan internal.

c. penyimpanan sementara.

d. pengolahan internal.

Sedang kan dalam pengelolaan eksternal limbah medis dilakukan oleh Pengelola melalui tahapan:

a. pengangkutan eksternal.

b. pengumpulan.

c. pengolahan.

d. penimbunan.

Peraturan menteri kesehatan RI no. 18 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah

Pengolahan Limbah:

1.Limbah infeksius dimusnahkan dengan incenerator.

2.Limbah non-infeksius dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).

3.Limbah benda tajam dimusnahkan dengan incenerator. Limbah cair dibuang ke spoelhoek.

4.Limbah feses, urin, darah dibuang ke tempat pembuangan/pojok limbah (spoelhoek).


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Sampai saat ini kita hanya mengetahui fasilitas pelayanan kesehatanlah yang terdapat limbah medis.


Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Dedi Irawan.SH.MH menegaskan bahwa pihak penegak hukum dan DLHK harus mengambil sikap tegas,karena tidak menutup kemungkinan proyek pembangunan IPAL senilai 32 Miliar itu tidak membuahkan manfaat atas masyarakat,dan faktanya bahwa anggaran sebesar itu hanya dihabiskan tanpa manfaat.


"seharusnya tipikor Polres Sinjai dan Kejaksaan Sinjai ambil sikap,karena ini sudah menjadi bukti awal agar dimulainya proses hukum,atau kemungkinan ada kongkalikong pembiaran sehingga masyarakat dikorbankan"ungkapnya


Sesuai kabar yang dihimpun dari internal APH itu sendiri menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah pernah diperiksa,baik di Polres Sinjai dan Polda Sulsel dan Kejaksaan,hanya saja hingga sekarang tidak membuahkan hasil dan tidak diketahui kepastian hukumnya.



Penulis : Lukman Sardy

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.