INSTINGJURNALIS.COM - Sebanyak 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang ditahan polisi atas kasus dugaan pelanggaran terkait aktivitas judi online resmi dinonaktifkan pada hari ini, Senin (4/11/2024).
"Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital," tertulis dalam keterangan resmi di laman Kemkomdigi.
Adapun identitas 11 oknum yang ditahan polisi tersebut masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
"Dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat," tertera dalam keterangan resmi.
Langkah tersebut diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.
Lebih lanjut, Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal.
Diketahui, 11 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki fasilitas 'kantor satelit' di Bekasi yang telah digeledah pihak kepolisian.
Menurut keterangan tersangka, mereka menjaga agar beberapa situs bermuatan konten judi online tetap beroperasi, padahal seharusnya diblokir.
Dari sebanyak 5.000 situs yang kena crawling Kemkomdigi dan seharusnya kena blokir, 1.000 situs 'dibina' alias dibiarkan tetap beroperasi. (CNBC)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0