TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Eks Gubernur Kalsel Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa


INSTINGJURNALIS.COM Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, meminta eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor agar memenuhi panggilan dan tidak mempersulit kerja penyidik KPK. Paman Birin sebelumnya dipanggil pada Senin (18/11).


"KPK mengimbau kembali kepada saudara SN selaku Mantan Gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11).


"Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik," sambungnya.


Tessa menegaskan tim penyidik KPK dapat mengambil langkah tegas jika Paman Birin kembali mangkir dari panggilan kedua ini. Menurut aturan, tim penyidik KPK bisa menjemput paksa Paman Birin.


"Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti," ujar dia.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun mengatakan KPK bakal kembali melakukan proses hukum terhadap Paman Birin meski sebelumnya kalah di praperadilan.


KPK akan memperbaiki proses penetapan tersangka sesuai dengan amar putusan yang diketok hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


"Kita akan melakukan proses kembali dengan perbaiki amar, artinya proses yang menurut amar putusan praper itu disalahkan," katanya.


Diberitakan, hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan praperadilan yang diajukan Paman Birin setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.


Menurut hakim, KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin.


Hakim juga menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Selain Paman Birin, ada enam orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Paman Birin satu-satunya tersangka yang tak ditahan dan sempat jadi buronan KPK.


Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).


Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah ditahan KPK. (CNN)


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.