TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Debat Kedua Paslon Bupati Wajo, Pammase Sebut TPP Sifatnya Absolut, Birokrat Senior Sebut Itu Penyesatan Berfikir



INSTINGJURNALIS.COM - Debat kedua Calon Kepala Daerah (Pilkada) Wajo Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo yang berlangsung di Sallo Mall Sengkang, Selasa (12/11/2024) kemarin berlangsung riuh.


Terdengar pernyataan dalam perdebatan itu pasangan Amran Mahmud dan Amran SE yang dalam penegasannya bahwa pemerintah Daerah tidak boleh semena-mena menaikkan TPP.


"Urusan absolut hanya pemerintah pusat yang pegang. Pemerintah Daerah tak boleh semena-mena menaikkan TPP," ungkap Amran Mahmud diatas zona perdebatan terbuka yang diselenggarakan oleh KPUD Wajo.


Pernyataan paslon Pammase tersebut mendapat respon elegan dari rivalnya paslon Ar-Rahman ditengah gemuruhnya suara masing masing pendukung dicara debat terbuka tersebut.


Pasangan Andi.Rosman dan dr. Baso Rahmanuddin (AR-Rahman),dengan gaya percaya dirinya selaku birokrat tulen menjelaskan bahwa  komitmen mereka tetap teguh untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jika dirinya terpilih kelak.


"Dalam mengelola pemerintahan, Pemerintah Daerah jelas memiliki tugas selama mampu berbuat "Salah satunya TPP demi menumbuhkan kesejahteraan bagi para pegawai agar menciptakan good governance yang selama ini menjadi masalah para ASN di Kab.Wajo dimana mulai menjadi kerisauan yang berkepanjangan," tegas Andi Rosman.


Menanggapi hal materi dalam perdebatan Paslon Bupati itu salah satu birokrat senior Taiyyeb menjelaskan bahwa pernyataan pasangan Pammase yang mengatakan TPP itu Absolut merupakan penyesatan berfikir,karena dalam kebijakan tidak ada yang bersifat mutlak.


"Sumber dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah beraumber dari pendapatan daerah. TPP merupakan hak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (pemda). TPP diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya," ungkapnya.


Di jelaskan dia, dasar hukum TPP sangt jelas dan bisa saja berubah seperti Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.


"Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada yang berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan, didama didalamnya tergantung kemampuan keuangan Daerah," ujarnya.


Taiyyeb menambahkan, selain itu TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, dimana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas yang sifatnya tidak mutlak.

 

"Besaran TPP ditentukan berdasarkan Bobot jabatan, Penilaian kinerja, Kedisiplinan, Tempat bertugas, Kondisi lapangan dan keuangan Daerah," ungkapnya.



Penulis : Lukman Sardy

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.