INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB tahun 2020.
Mereka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo. Penahanan dilakukan setelah KPK merampungkan pemeriksaan terhadap Budi dan Satrio.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC dan tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan Oktober 2024," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (3/10).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan satu tersangka lain atas nama Ahmad Taufik selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM). Namun, yang bersangkutan masih dalam tahap pemulihan sehingga belum dilakukan penahanan.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Salah satunya ialah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana. KPK juga menahan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
Selain itu, ada satu tersangka lagi yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus ini tetapi belum ditahan karena masih pemulihan pascaoperasi di rumah sakit yaitu Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
“Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan22 Oktober 2024,” tambah dia.
Adapun kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 319 miliar.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Suara/CNN)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0