TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Terkesan Lakukan Pembiaran Mobilisasi ASN Di Pilkada Sengkang,Camat Penrang Pecundangi Bawaslu Wajo





INSTINGJURNALIS.COM
 
Dipilkada Wajo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten saat ini tengah menangani satu kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),meskipun terbilang lama dan tak memiliki hasil,Bawaslu masih menindak lanjuti dugaan kasus keterlibatan oknum Camat Penrang Eka Syafran bersama salah satu rekannya.


Sudah sudah berulang kali dilayangkan undangan pemanggilan guna untuk diperiksa,oknum Camat bernama Eka Syafran itu tak pernah mengindahkan pemanggilan Bawaslu Wajo Tersebut.


"kami suda memeriksa sejumlah saksi hanya saja oknum Camat ini sudah beberapa kali dilayangkan undangan namun belum pernah datang"ungkap Katua Bawaslu Andi.Hasnadi.


Diketahui bahwa Pilkada Wajo menjadi zona merah mobilisasi ASN dalam perhelatan Pemilihan Bupati 2024,dimana PAMMASE merupakan pasangan incumbent.


Selain dua oknum camat yang sementara berproses hukum di Bawaslu Wajo karena diduga ikut serta kampanyekan pasangan calon Bupati PAMMASE (incumbent),kini bermunculan dugaan tekanan dan mobilisasi ASN diwilayah Dinas Pendidikan di Kota Sengkang.


"kami sementara proses,dan tim kami dari unsur Gakumdu sementara melakukan pengumpulan kelengkapan bukti lapangan dimana mendatangi sejumlah ebyek"ungkapnya.


Diketahui bahwa Pilkada Wajo masuk zona merah mobilisasi ASN dalam perhelatan pemilihan kepala Daerah,dan kini bermunculan adanya dugaan tekanan terhadap kepala sekolah SD,SMP agar kumpulkan dana guna cetak baju kampanye tujuan bentuk dukungan kepasangan incumbent (PAMMASE),Bawaslu Wajo hanya berkilah Protap.

"kami hanya bekerja sesuai Protap"singkatnya.

Menanggapi hal tersebut Bawaslu Wajo nampak dipecundangi dari sejumlah ASN yang diduga menjadi obyek pemeriksaannya,aktivis Hukum sosial Dedi Irawan menjelaskan bahwa diduga adanya kekakuan proses hukum pemilu yang dilakukan oleh pihak Bawaslu,dan berpotensi menimbulkan konflik sosial politik di Sengkang.


"susah beberapa kali dilayangkan undangan pemanggilan itu merupakan sikap yang tidak layak ditiru dari sosok ASN Camat yang seharusnya taat dengan undang undang,demikian juga pihak Bawaslu nampaknya ada dugaan pembiaran terhadap ASN yang ikut berkampanye di Wajo dan kesan dipecundangi hal ini tidak boleh dibiarkan karena potensi ciptakan konflik horisontal ditegan msyarakat"ungkap Dedi.



Penulis : Lukman Sardy

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.