INSTINGJURNALIS.COM - Terkait dengan adanya yang janggal zise barang bukti hasil penangkapan sabu oleh satuan unit Resnarkoba Polres Bone viral dikalangan publik.
Dimana sebelumnya tersangka Samsul Bahri Alias Ancu (37) warga Cabalu, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Minggu (05/05/24) Pukul 01.30 Wita diamankan oleh Polres Bone dengan barang bukti sabu kurang lebih ukuran 1 bal atau diperkirakan nilai material sebanyak 35 juta Rupiah.
Bahkan sontak publik merasa heran saat diketahui melihat pasca hasil putusan Pengadilan Negeri menetapkan terhadap terpidana bandar narkoba Samsul Bahri alias Ancu (35) yang merupakan warga Cabalu Kecamatan Taneteriattang Barat beberapa minggu (05-05-2024) kemarin.
Menanggapi hal tersebut aktivis Forbes Anti Narkoba Kabupaten Bone meminta agar pihak kepolisian terbuka dalam soal penangan perkara nerkoba,baik itu kebenaran materiil atau barang bukti yang disikapi dengan moral tinggi karena itu sangat penting dalam perkara pidana dan layak diketahui publik.
"untuk mencapai keoercayaan dari masyarakat seharusnya pentidik atau aparat kepolisian di Polres Bone dalam hal ini unit narkoba indahkan "PRESISI" dimana polisi yang prediktif, responsibiltas, transparan dan berkeadilan,jangan bersikap tertutup sehingga potensi menciptakan kekisruan ditengah masyarakat"tegas Andi.Ardiman.
Sebelumnya Supriadi yang karib disapa Supe ini saat melihat laman web link hasil putusan Pengadilan Negeri Bone merasa kaget,pasalnya pasca membaca hasil barang bukti sabu yang tertuang dalam putusan Pengadilan itu hanya sebanyak 13,6203 (tiga belas koma enam ribu dua ratus tiga) gram padahal saat tetangkap terpidana Samsul Bahri alias Ancu ini diamankan dengan jumlah sabu sebagai barang bukti diduga 1bal kurang lebih 50 gr,diperkirakan seharga 30juta hingga 40juta rupiah.
"hanya heran saja setelah melihat hasil putusan terumumkan di web resmi Pengadilan Negeri Bone dimana kok barang buktinya terpidana SB hanya segitu,entah kalau menyusut itu tidak masuk diakal penyusutannya hingga segitu"ungkapnya.
Setelah berusaha menelusuri terdapat dilaman web link putusan Pengadilan Negeri Bone tercatat Menetapkan Terdakwa Samsul Bahri tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) bungkus kristal bening ukuran besar yang tersimpan dalam plasyik klip/bening diduga sabu dengan berat awal 13,6715 (tiga belas koma enam ribu tujuh ratus lima belas) gram dan berat akhir 13,6203 (tiga belas koma enam ribu dua ratus tiga) gram dimusnahkan.
200/Pid.Sus/2024/PN Wtp perkara teregister 6 agustus 2024.adapun putusan dibacakan pada 5 september.
kemudian diputuskan oleh Hakim Ketua Andi Nurmawati bersama Hakim Anggota Hakim Anggota Muswandar, Mhbr Hakim Anggota Ernawati Anwar
Panitera Panitera Pengganti Andi Tenriolle Rosani,
Dimana laman tersebut menyatakan Terdakwa Samsul Bahri Alias Ancu Bin H. Mappaewa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kristal bening ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu dengan berat awal 13,6715 (tiga belas koma enam ribu tujuh ratus lima belas) gram dan berat akhir 13,6203 (tiga belas koma enam ribu dua ratus tiga) gram Dimusnahkan;
1 (satu) unit handpone merk Oppo warna ungu hitam dengan sim card 085 394 419 516;
Dirampas untuk negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Diketahui sebelumnya Kepolisian Resort Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Meringkus Samsul Bahri Alias Ancu (37) warga Cabalu, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Minggu (05/05/24) Pukul 01.30 Wita.
SB dibekuk di kediamannya bersama dengan barang bukti satu paket sabu ukuran besar seharga Rp30 juta.
"Penangkapan terhadap SB Alias A atas pengembangan dan penunjukan dari AS yang telah kami ditangkap atas kepemilikan satu paket kecil. Dari pengakuannya barang haram tersebut diperoleh dari pelaku, SB Alias A.
SB kemudian mengakui sabu yang diamankan dalam penguasaannya dibeli dari pria berinisial, S.
"Melalui perantara seseorang yang tidak dikenali atas suruhan dari saudara S dimana sebahagian sabu tersebut telah laku terjual dan sisanya itulah yang ditemukan," tutupnya (Kasat Narkoba sebelumnya)
Berselang beberapa hari untuk konfirmasi lebih mendalam terkait adanya kejanggalan size barang bukti sabu hasil penangkapan beberapa hari itu,Kasat Resnarkoba Polres Bone IPTU Aswar.SH.MH yang berusaha ditemui belum memberikan waktu luangnya guna untuk dikonfirmasi.
Sekedar diketahui kejanggalan adanya size barang bukti jenis sabu yang diduga mengalami penyusutan ketika publik mengetahui dalam bentuk tranparansi informasi laman web Pengadilan Negeri Bone yang begitu mudah terakses publik.
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0