INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka, pengadaan barang dan jasa. Penetapan tersangka setelah tim penindakan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel.
Melansir dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada elhkpn.kpk.go.id, Rabu (9/10). Sahbirin memiliki total harta kekayaan senilai Rp24.896.076.273 atau Rp24,8 miliar.
LHKPN itu terakhir dilaporkan pada 28 Februari 2024 untuk tahun periodik 2023. Sahbirin tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 13 bidang.
Harta yang tersebar di Banjar, Barito Kuala, Banjarmasin, Tanah Bumbu, dan Banjar Baru. Harta tidak bergerak milik Sahbirin Noor itu mencapai Rp13.714.700.000 atau Rp13,7 miliar.
Sahbirin tercatat memiliki harta bergerak berupa alat transportasi. Terdiri dari Mazda Biante 2014, Honda CRV 2012, Ford Pickup 2012, Honda HRV 2016, dan motor Honda 2017.
Total harta berupa kendaraan milik Sahbirin Noor itu senilai Rp733 juta. Selain itu, Sahbirin tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp2.324.514.900 atau Rp 2,3 miliar.
Sahbirin Noor juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp8.123.861.373 atau Rp8,1 miliar. Sehingga total seluruhnya harta Sahbirin Noor itu senilai Rp24.896.076.273 atau Rp24,8 miliar.
Meski telah menyandang status tersangka, Sahbirin Noor belum dilakukan penahanan. Sebab, saat KPK melakukan OTT pada Minggu (6/10) Sahbrin Noor tidak ikut ditangkap. (RRI)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0