Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM - Selain dirinya terseret ikut bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang bergulir di Tidpikor Polres Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si.mantan Bupati Wajo bersama beerapa kroni dan keluarganya turut menikmati bantuan dana sosial usaha mandiri. Hal tersebut terungkap dalam daftar penerima bantuan modal usaha Tenaga Kerja Mandiri (TKM) tahun 2024.
Mayoritas bantuan dana usaha itu hanya dinikmati sejumlah orang yang dianggap dekat dengan dirinya, yakni mantan Bupati Wajo. Hal tersebut tercatat dalam daftar yang merupakan program pemerintah untuk membantu tenaga kerja mandiri pemula dan wirausaha di setiap Kabupaten/Kota.
Adapun kesenjangan sosial itu terciptakan sejak dimulainya Amran Mahmud menjabat Bupati Wajo, dimana masyarakat yang pantas untuk mendapatkan bantuan tersebut justru tidak terdaftar sebagai penerima bantuan usaha mandiri tersebut.
Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp5.000.000 langusung tunai masuk kerening BNI milik penerima bantuan yang dapat digunakan untuk membeli peralatan atau bahan baku usaha.
Dari 33.158 jumlah penerima bantuan Achmad Muflih Inzani ID Bizhub 277505 Kab.Wajo terlihat masuk daftar penerima Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula tahun 2024 yang merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Daftar penerima bantuan 5 juta yang diduga hanya keluarga dan kroni mantan Bupati Wajo Amran Mahmud.
1. H.Sudarmin
(Sponsor Pammase)
2. Abd. Rahman
(bmp pammase)
3. Hilda febrianti
( istri rahim Ketua Karang Taruna Wajo)
4. Herianto Ardi
( ketua tim milenial pammase)
5. H ambo sema
( tim inti maniangpajo)
6. Andi lukman
( korcam penrang )
7. Khaeruddin
( pac PAN keera)
8. Muhammadong
(tim amanah penrang)
9. Muhammad rifai
(korcam milenial sabbangparu)
10.Tahang
(korcam sajoanging)
11.Ambo padang
(kordes lagoari)
12.Syamsuddin mt
(pac PAN Takkalalla)
13.ACHMAD MUFLI INSANI
(anak mantan bupati wajo amran mahmud
-Sitti Maryam anggota DPR RI Nasdem)
14.Firdaus
(sopir ibu maryam wakil bmp pammase)
15.Utomo manggala putra
(bmp pammase)
16.Karyaman
(tim penghubung andi ukka amran mahmud)
17.Ferry ferdiansah
(bmp pammase)
18.Muh.Asfian
(bmp pammase)
19.Surahman Lili
(Caleg PAN) dapil maniangpajo
20.Firdaus
(Penghubung Pammase)
21.Verawati
(Istri Lukman Hamid Direktur BUMD Energi
Jaya-Tim Pammase)
SELAIN HANYA KRONI DAN KELUARGA YANG MENIKMATIN BANTUAN USAHA DARI PEMERINTAH PUSAT,KASUS DUGAAN KORUPSI PENGADAAN SARANA USAHA JUGA MELIBATKAN EKS BUPATI WAJO.
Kemudian dugaan korupsi Pengadaan mesin peralatan persuteraan Tosora bersumber dari APBD 2022 pada 9 November 2022 dengan nilai pagu Rp1.764.967.750 seret nama Amran Mahmud saat itu menjabat sebagai Bupati Wajo periode sebelumnya dan kasus ini diduga mandek.
Dengan proses tender yang dimenangkan oleh CV Nurul Hafidzah alamat BTN Grandhill I Blok I No 6, Kelurahan Attakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Pengadaan mesin peralatan yang diperuntukkan UPT Persuteraan Tosora sebelumnya diduga bermasalah dan bahkan menjadi temuan BPK karena telah melewati batas waktu tender yang tidak sesuai jadwal.
Diketahui dana pembelian mesin dicairkan pada Desember 2022 namun barang tersebut datang di Bulan Juli 2023 dan terjadinya keterlambatan penyelesaian pengadaan dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja.
Sebelumnya Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal yang menjabat sebelumnya terhadap sejumlah wartawan mengaku telah mengendus adanya tindakan melawan hukum dan telah memeriksaan sejumlah saksi.
Kami belum bisa terlalu jauh memberi komentar, intinya sudah ada beberapa saksi yang kami periksa," ujarnya.
Diketahui dimana dari hasil temuan BPK tersebut melibatkan Amran Mahmud, Bupati Wajo yang tercatut dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan mesin peralatan untuk UPT Persuteraan Tosora, Kecamatan Majauleng.
Dimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyeret nama Amran Mahmud.
BPK menemukan indikasi korupsi dalam proyek Pengadaan Peralatan Mesin Persuteraan Tosora sebesar Rp1.709.400.000.
Proyek yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut dikelola Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Wajo.
BPK telah meminta Bupati Wajo untuk ikut bertanggungjawab.
Terpisah untuk mengetahui proses hukum selanjutnya IPTU Aji Kurniawan Kasat Reskrim Polres Wajo yang dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban terkait proses kasus tersebut melalui via telfon selulernya.
Amran diperintahkan supaya meminta pengguna anggaran dalam hal ini Disperindagkop dan UKM supaya bertanggungjawab.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta penyedia agar menyetor dana sebesar Rp1.709.400.000 ke kas daerah jika barang tidak diterima.
Selain itu, Disperindagkop diminta untuk memperlihatkan bukti pengadaan dan dokumen cek fisik yang disaksikan Inspektorat.
BPK juga memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menarik denda keterlambatan minimal sebesar Rp145.622.400.
Serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang telah membuat dokumen pertanggungjawaban belanja pengadaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal mengaku telah mengendus adanya tindakan melawan hukum dan telah memeriksaan sejumlah saksi.
Kami belum bisa terlalu jauh memberi komentar sebab prosesnya masih berjalan, intinya sudah ada beberapa saksi yang kami periksa," ujarnya.
Diketahui, Pengadaan mesin peralatan persuteraan Tosora bersumber dari APBD 2022 pada 9 November 2022 dengan nilai pagu Rp1.764.967.750.
Melalui metode tender yang dimenangkan CV Nurul Hafidzah alamat BTN Grandhill I Blok I No 6, Kelurahan Attakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Pengadaan mesin peralatan untuk UPT Persuteraan Tosora diduga bermasalah dan menjadi temuan BPK karena telah melewati batas waktu tender yang telah dijadwalkan.
Dimana dana pembelian mesin dicairkan pada bulan Desember 2022 namun barang tersebut datang di Bulan Juli 2023
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0