TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Digugat Perdata Soal Aset Rafael Alun yang Dirampas Negara


INSTINGJURNALIS.COM Sejumlah pihak menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perdata atas aset-aset milik terpidana Rafael Alun Trisambodo yang disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  


Sidang gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024), dengan KPK sebagai pihak Termohon. Sementara itu, terdapat empat Pemohon dari korporasi dan perorangan. 


Pemohon korporasi, yaitu CV Sonokoling Cita Rasa, sedangkan tiga Pemohon perorangan adalah Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji serta Martinus Gangsar. 


"Sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK hadir di persidangan sebagai pihak Termohon atas permohonan keberatan terhadap perampasan aset-aset milik terpidana Korupsi Gratifikasi dan TPPU atas nama RAFAEL ALUN TRISAMBODO yang telah berkekuatan hukum tetap," demikian keterangan tertulis dari Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip Jumat (18/10/2024). 


Setiap pihak Pemohon mengajukan keberatan atas penyitaan terhadap aset yang berbeda. Berikut perinciannya: a. CV Sonokoling Cita Rasa:  - satu unit mobil Innova dengan nomor polisi AB 1016 IL; - satu unit mobil Grand Max nomor polisi AB 8661 PH. b.Tiga Pemohon perorangan: - uang di safe deposit box atau SDB Rafael sebesar euro 9.800, 2 juta dolar Singapura serta US$937.900; - perhiasan di SDB Radael sejumlah enam buah cincin, dua kalung beserta liontin, lima pasang anting serta satu buah liontin; - rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan;


- rumah di Srengseng dan ruko di Meruya, Jakarta; - dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09; serta - satu unit mobil VW Caravelle nomor polisi AB 1253 AQ. Adapun susunan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan permohonan keberatan tersebut adalah sebagai Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis Hakim), Toni Irfan dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota) serta Khairuffin (Panitera Pengganti).  


Pada sidang perdana, agenda yang digelar adalah pembacaan permohonan oleh para Pemohon, kemudian ditunda dan akan dibuka kembali dalam dua pekan yakni 31 Oktober 2024. 


Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rio Frandy, yang menghadiri sidang tersebut, menilai permohonan dari para pemohon secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak. Permohonan itu diduga tidak beritikad baik. 


"Karena jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan. Bukan diajukan saat ini, setelah aset-aset tersebut dieksekusi," ujar Rio, dikutip dari siaran pers. 


Rio lalu menyebut aset-aset yang dimohonkan keberatan itu terbukti sebagi hasil pencucian uang hasil tindak pidana korupsi oleh Rafael. 


Hal itu tertuang pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No.4101 K/Pid.Sus/2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta No.8/Pid.Sus-TPK/2023/PT. DKI Jo. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No.75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst.  "Nyata-nyata terbukti sebagai hasil TPPU, yang sudah seharusnya dirampas untuk negara," ujarnya. 


Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Rafael dijatuhi hukuman pidana di tingkat kasasi, yakni pidana penjara selama 14 tahun. Putusan berkekuatan hukum tetap itu juga memerintahkan agar aset Rafael dirampas dan disetorkan ke kas negara dengan nilai sekitar Rp40,5 miliar.  Untuk diketahui, mantan Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II itu dinyatakan terbukti melakukan gratifikasi dan pencucian uang. Sebelumnya, Rafael ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2023. 


Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Aset Rafael Alun Jadi Rampasan Negara, KPK Digugat Perdata", 


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.