INSTINGJURNALIS.COM - Viral, Oknum Camat di Wajo, Kampanyekan Paslon bupati Petahana
Seorang oknum Camat diduga mengkampanyekan salah satu Paslon Bupati dalam Pilkada di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Dugaan kampanye terjadi di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Babul Jannah, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Selasa (1/10/2024) lalu.
Dalam acara tersebut juga turut dihadiri salah satu Paslon Amran Mahmud yang merupakan petahana dalam Pilkada.
Oknum camat terindikasi mengkampanyekan salah satu paslon sebagaimana yang tersirat dalam rekaman video amatir.
Dalam video berdurasi 4 menit 21 detik yang ramai di media sosial Camat Penrang Eka Syafran menyinggung soal rencana pembangunan rumah sakit di Wajo.
"InsyaAllah jika tidak ada aral melintang, di Desa Penrang akan di bangun rumah sakit. Saya harus sampaikan berita ini kepada bapak ibu semua kebetulan bapak Amran Mahmud hadir di sini," kata Eka Syafran, Camat Penrang.
Tak hanya itu, isi video berlanjut dengan nostalgia di masa kepemimpinan Amran Mahmud di periode sebelumnya, yang terkesan mengarahkan simpati masyarakat atas nama pembangunan rumah sakit di wilayahnya.
"Di akhir masa kepemimpinannya, beliau menegaskan kami untuk menyusun perencanaan pembangunan rumah sakit. InsyaAllah kalau tidak ada halangan semoga bisa direalisasikan tahun depan," sambungnya.
Terkait video ini, belum ada konfirmasi yang jelas dari pihak Camat yang videonya kini telah viral.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diduga menjadi ajang kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo.
Hal itu terungkap dalam video viral yang tengah ramai di media sosial berdurasi 4 menit 21 detik.
Terdengar ajakan untuk memilih salah satu paslon yang diucapkan oleh Camat Penrang, Eka Syafran.
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW itu diduga berlangsung di Masjid Babul Jannah, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo yang dihadiri Calon Bupati, Amran Mahmud, Selasa (1/10/2024) lalu.
"Insya Allah jika tidak ada aral melintang, di Desa Penrang akan di bangun rumah sakit. Saya harus sampaikan berita ini kepada bapak ibu semua kebetulan bapak Dr Amran Mahmud hadir di sini," kata Eka Syafran yang dikutip dalam Video
"Di akhir masa kepemimpinannya, beliau menegaskan kami untuk menyusun perencanaan pembangunan rumah sakit. Insya Allah kalau tidak ada halangan semoga bisa direalisasikan tahun depan," sambungnya.
Saat dikonfirmasi, Eka Syafran mengakui adanya penyampaian terkait pembangunan berkelanjutan.
"Iya kan kemarin sudah ada rencana pembangunan Rumah Sakit. Maka sebagai pemerintah setempat tentu akan melanjutkan pembangunan," tuturnya.
Bahkan, dirinya mengaku Calon Bupati Wajo, Amran Mahmud hadir sebagai pembawa hikmah maulid.
"Pak Amran Mahmud yang hadir tapi kapasitas sebagai pembawa hikmah maulid," bebernya.
Menanggapi hal itu, salah satu kaum pelajar sekaligus ketua umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Wajo (Gepmawa) Aqmul Akqza mengaku perihatin terhadap pesta demokrasi yang sedang berlangsung di Wajo.
"Kami sangat menyayangkan adanya tindakan oknum yang menjadikan tempat ibadah sebagai prasarana kampanye. Apalagi dugaan kampanye itu dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata pria dengan sapaan akrab Aqmul.
"Bahasanya memang formal tapi secara tidak langsung mengajak masyarakat agar melanjutkan kepemimpinan sebelumnya dengan iming-iming pembangunan rumah sakit," sambungya
Olehnya itu, Aqmul meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melek dalam mengawasi kampanye setiap paslon Kepala Daerah.
"Tentu yang punya kewenangan disini adalah Bawaslu dan jajarannya. Dalam video sudah jelas bahwa memberikan keuntungan bagi satu pihak untuk menggaet masyarakat dalam menentukan pilihan," bebernya
Apalagi, sudah jelas Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Ada poin yang mengatakan ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan," tandasnya
Adapun Pasal tentang Larangan dalam Kampanye sesuai ketentuan dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada
Pasal 69 huruf i. berbunyi sebagai berikut "Dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”
Ketentuan dalam PKPU 13 tahun 2024
Pasal 5 huruf i berbunyi sebagai berikutb“Dalam Kampanye dilarang: i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”
Sanksi Pidana, Pasal 187 Ayat (3) UU 10 tahun 2016 berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Pasal tentang dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Ketentuan dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 AYAT 1 huruf b berbunyi sebagai berikut:
“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: b. Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia”
Ketentuan dalam PKPU 13 tahun 2024
Pasal 62 (1) huruf b berbunyi sebagai berikut:
“Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan: b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia:
Sanksi Pidana, Pasal 189 UU 10 tahun 2016 Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0