INSTINGJURNALIS.COM - Gerakan dan tekanan aparat pegawai negeri sipil (ASN) dipilkada Wajo semakin massif dan tak terbendung nampak menitikberatkan gerakan senyapnya guna mendukung kesalah satu pasangan paslon Bupati yang bertagline PAMMASE.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wajo diduga memihak,pasalnya publik menilai sudah berjalan waktu yang cukup lama proses kasus dugaan pelanggaran politik nertalitas ASN dimejanya belum ada keseriusan untuk diprosesnya.
Sampai saat ini tengah menangani satu kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),meskipun terbilang lama dan tak memiliki hasil.
Bawaslu masih terus berkilah bahwa kasus dugaan keterlibatan Camat kampanyekan paslon PAMMASE masih menindak lanjuti.
"dugaan kasus netralitas keterlibatan oknum Camat Penrang Eka Syafran bersama salah satu rekannya masih berjalan dan sudah berapa kali dikirimkan undangan sampai detik ini belum ada respon"kilah Ketua Bawaslu Wajo Andi.Hasnadi.
Karena tidak ada langkah tegas dari pihak Bawaslu kini mulai massif terjadi tekanan diinternal Pemerintahan Kabupaten Wajo dimana salah satu ASN menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo diduga Kepala Bidang SDMK disinyalir menekan bawahannya agar memilih pasangan Pammase dan mengancam bawahannya jika tidak memilih maka bawahannya dimutasi keluar dari Dinas Kesehatan.
Menurut sumber yang terpecaya yang merupakan pegawai honorer di Dinas Kesehatan menjelaskan hal tersebut.
"memang ada pung,sebelumnya kami juga dapat tekanan itu karena Bu Kabid tersebut merupakan isteri dari salah satu kepala bidang di BKPSDM"ungkap honorer yang tak mau disebutkan namanya.
Selain Camat yang terperiksa okeh Bawaslu Wajo karena kasus netralitas ASN yang juga sebelumnya adanya aroma intimidasi arahan politik ke kubu Pammase di internal Dinas Pendidikan,kini kembali terjadi hal tersebut di Dinas Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut Dedi Irawan aktivis hukum ini menilai pihak Bawaslu diduga sudah berpihak karena tidak serius jalankan kewenangan dan Kewajibannya selaku Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"kami menilai Bawaslu Wajo sudah diduga keras berpihak, dengan dasar tidak memberikan efek jerah terhadap pelaku pelanggar netralitas di Pilkada Wajo dan seharusnya komisioner Bawaslu harus dilaporkan ke DKPP agar ada pergantian komisioner yang lebih netral dan serius jalani tugasnya agar kondisi sosial politik di Wajo adem dan tertib"ungkapnya.
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0