INSTINGJURNALIS.COM - Ada yang janggal, sontak publik merasa heran saat diketahui pasca hasil putusan Pengadilan Negeri menetapkan terhadap terpidana bandar narkoba Samsul Bahri alias Ancu (35) yang merupakan warga Cabalu Kecamatan Taneteriattang Barat, minggu (05-05-2024).
Supriadi yang karib disapa Supe ini saat melihat laman web link hasil putusan Pengadilan Negeri Bone merasa kaget,pasalnya membaca hasil barang bukti sabu yang tertuang dalam putusan Pengadilan itu hanya sebanyak 13,6203 (tiga belas koma enam ribu dua ratus tiga) gram padahal saat tertangkap terpidana Samsul Bahri alias Ancu ini diamankan dengan jumlah sabu sebagai barang bukti diduga 1bal kurang lebih 50 gram, diperkirakan seharga Rp30 - Rp40 juta.
"Hanya heran saja setelah melihat hasil putusan diumumkan di website resmi Pengadilan Negeri Bone, dimana kok barang buktinya terpidana SB hanya segitu. Entah kalau menyusut itu tidak masuk diakal penyusutannya hingga segitu," ungkapnya.
Setelah berusaha menelusuri terdapat di laman Website putusan Pengadilan Negeri Bone tercatat menetapkan terdakwa Samsul Bahri tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) bungkus kristal bening ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu dengan berat awal 13,6715 (tiga belas koma enam ribu tujuh ratus lima belas) gram dan berat akhir 13,6203 (tiga belas koma enam ribu dua ratus tiga) gram dimusnahkan.
200/Pid.Sus/2024/PN Wtp perkara teregister 6 agustus 2024.adapun putusan dibacakan pada 5 September. Kemudian diputuskan oleh Hakim Ketua Andi Nurmawati bersama Hakim Anggoa Hakim Anggota Muswandar, Mhbr Hakim Anggota Ernawati Anwar, Panitera Pengganti Andi Tenriolle Rosani,
Dimana laman tersebut menyatakan Terdakwa Samsul Bahri Alias Ancu Bin H. Mappaewa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kristal bening ukuran besar yang tersimpan dalam plasyik klip/bening diduga sabu dengan berat awal 13,6715 (tiga belas koma enam ribu tujuh ratus lima belas) gram dan berat akhir 13,6203 (tiga belas koma enam ribu dua ratus tiga) gram Dimusnahkan;
1 (satu) unit handpone merk Oppo warna ungu hitam dengan sim card 085 394 419 516;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Diketahui sebelumnya Kepolisian Resort Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Meringkus Samsul Bahri Alias Ancu (37) warga Cabalu, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Minggu (05/05/24) Pukul 01.30 Wita.
SB dibekuk di kediamannya oleh Satres Narkoba Polres Bone bersama dengan barang bukti satu paket sabu ukuran besar diperkirakan 1 bal seharga Rp30 juta.
Penangkapan terhadap SB Alias A atas pengembangan dan penunjukan dari AS yang telah kami ditangkap atas kepemilikan satu paket kecil. Dari pengakuannya barang haram tersebut diperoleh dari pelaku, SB Alias A.
SB kemudian mengakui sabu yang diamankan dalam penguasaannya dibeli dari pria berinisial, S.
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0