TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Salah Satu Calon Bupati Sinjai (Hj.Nursanti) Disomasi Karena Diduga Tipu Orang



INSTINGJURNALIS.COM Calon Bupati Sinjai yakni Hj. Nursanti akhir-akhir ini cukup jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Sinjai. Pasalnya, beliau menampakkan keseriusannya untuk ikut serta sebagai kompetitor di Pilkada Sinjai.


Dikenal sebagai pengusaha yang datang dari Sulawesi Tenggara dan punya relasi yang mumpuni di dunia tambang, itu kemudian membuat dirinya dikenal sebagai calon yang hedon dan punya modal besar untuk bertarung.


Tapi dibalik branding yang hedon dan supermewah, rupanya Hj. Nursanti punya segelintir kasus yang belum selesai. Diantaranya kasus utang-piutang yang diduga di dalamnya ada unsur penipuan.


Hal itu diungkapkan oleh Andi Sudhas, salah satu Pengacara asal Sinjai yang mengaku Kliennya dirugikan oleh Hj. Nursanti.


Lewat instingjurnalis.com, Andi Sudhas menjelaskan bahwa kronologinya dimulai saat Hj. Nursanti hendak maju sebagai Calon Legislatif tahun 2024 kemarin.


"Hj. Nursanti bersentuhan utang-piutang dengan Klien saya itu terhitung dari tanggal 08 November 2023, kala itu Hj. Nursanti mengaku butuh modal untuk ikut serta sebagai Calon Legislatif", ucap Andi Sudhas.


Lanjut Andi Sudhas menjelaskan, bahwa adapun yang menjadi sangkutan Hj. Nursanti kepada kliennya sebesar Rp.256.000.000 dengan jaminan Mobil Pajero Sport 24.L Dakar-L4X2 8AT. 


"Bahwa dalam Surat Perjanjian Utang Piutang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, apabila Hj. Nursanti tidak dapat melunasi utang dalam tenggang waktu sampai pada 30 Juni 2024. Maka mobil jaminan tersebut menjadi milik klien saya, dan Hj. Nursanti wajib menyerahkan BPKBnya."


Akan tetapi, seiring perjalanan waktu, mobil yang menjadi jaminan tersebut rupanya masih berstatus kredit, dan itu kemudian ditarik oleh pihak multifinance karena sudah beberapa bulan pembayarannya jatuh tempo. Sehingga atas itupula, Andi Sudhas menerangkan bahwa perbuatan Hj. Nursanti tidak hanya melanggar ketentuan hukum perdata, tetapi juga sudah memenuhi unsur untuk dijerat pasal penipuan.


"Saya selaku Kuasa Hukum sudah menempuh langkah-langkah persuasif, termasuk kantor hukum saya sudah menyampaikan somasi kepada beliau, akan tetapi beliau belum mampu menunaikan kewajibannya".


Andi Sudhas selaku pengacara menyayangkan tindakan Hj. Nursanti, sebab itu berbanding terbalik dengan branding beliau yang tampil di Sinjai dengan puluhan mobil mewah tetapi tidak mampu menyelesaikan utang yang notabene terhitung kecil jika diamati dengan polanya yang hedon.


"Saya akan menempuh semua langkah-langkah hukum untuk mempertahankan hak-hak dari klien saya, ini tentu saja secara personal bisa jauh lebih merugikan Hj. Nursanti". Tutup Andi Sudhas


Yang berusaha dikonfirmasi Hj.Nusanti dihubungi melalui telpon selulernya memilih bungkam dan tak ingin respon panggilan tersebut.



Penulis : Lukman Sardy

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.