TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Modus Parsial,Kebijakan Pergeseran Anggaran 2023 Pemda Bone Syarat Menyimpang,Tipikor Polres Bone Ditantang Untuk Proses



INSTINGJURNALIS.COM Kuasa jabatan mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Bone yang diduga ada usur kesengajaan hingga melahirkan kebijakan pergeseran anggaran DAU di tahun 2023, dinilai berimbas pada dana Pilkada yang berpolemik pada pencairan dana anggaran sepenuhnya. Ironinya, pesta demokrasi saat ini sudah didepan mata.


Sebelumnya, KPU Bone mengeluhkan dana hibah dari Pemkab Bone yang baru ditransfer sebesar 40 persen dari total Rp 63 miliar. Kondisi ini menyebabkan KPU kesulitan menjalankan program dalam tahapan Pilkada Bone saat ini.


"Total anggaran Rp 63 miliar, baru 40 persen atau sekitar Rp 25 miliar sudah masuk. Sisanya yang 60 persen atau sekitar Rp 38 miliar belum cair," ujar Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin sebelum dirinya dilaporkan ke DKPP karena diduga berafiliasi kepeserta politik tertentu.


Saat itu Yusran Ketua KPUD Kab.Bone mengatakan, anggaran Pilkada dicairkan secara bertahap mulai tahun 2023 sebanyak 40%, kemudian tahun 2024 60%. Jika merujuk pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi aturan, maka sudah seharusnya proses pencairan ini dilakukan beberapa bulan lalu.


Kasubag Keuangan KPUD Bone Agusalim yang juga ikut dikonfirmasi sedikit menjelaskan, bahwa dana hibah Pilkada Bone dari sisa 60% kemarin baru masuk 10 Miliar, hingga menyisakan  50% dari total anggaran.


"iyye, sebelumnya cair 40% kemudian beberapa bulan lagi sisa 60%nya baru masuk 10 Miliar dan diperkirakan sisa 50% atau kekantorki saja besok ketemu bendahara agar jelas," tutur ramah Agus Salim, Selasa (3/9/24).


Pelan mulai terkuak, diduga pergeseran anggaran DAU 2023 kemarin merupakan salah satu syarat untuk kepentingan kelompok tertentu yang menggunakan modus sistem parsialisasi sehingga sebagian anggaran tersebut di poskan dalam bentuk kegiatan fisik (proyek) di Dinas PUPR.


Dikonfirmasi terpisah, Camat Tenete Riattang Timur, Andi Iqbal Walinono, yang merupakan mantan Kabid Anggaran di BKAD Bone saat itu mengungkap bahwa, terkait kebijakan anggaran DAU kemarin untuk dana hibah KPUD Bone dinyatakan telah terpenuhi,  namun sampai sekarang, pihak KPUD Bone membantah jika dana tersebut telah terpenuhi 100%.


"Dana pilkada 2023 sudah terpenuhi dan sudah cair sesuai ketentuan," ungkapnya.


Diketahui sebelumnya pengengelolaan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) di kabupaten Bone 2023 menjadi sorotan, hingga perdebatan DPRD pun sempat viral terkait pembahasan alokasi DAU tersebut. 


Berdasarkan hasil investigasi, salah satu oknum pegawai Pemkab Bone yang enggan disebut namanya sempat mengungkap  informasi yang menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Alokasi Umum di kabupaten Bone itu bermasalah.


”Sejatinya perintah penganggaran PMK 212 itu untuk besaran anggarannya harus seimbang dengan peruntukannya dan lokus fokusnya harus lebih condong ke dinas kesehatan dan pendidikan jika tidak ada keadaan yang mendesak,"  jelasnya.


Hal ini menjelaskan bahwa, alokasi anggaran Dana Alokasi Umum 2023 Sebelumnya Tidak sesuai amanah  Peraturan Menteri Keuangan No. 212. Sehingga di dalam perjalanannya, APBD mengalami perubahan melalui parsial 1 tanpa alasan mendasar.


"Yang kelirunya ternyata dalam proses penyusunan anggaran yang di parsialkan pada Parsial 1 itu justru lebih besar anggaran yang di alokasikan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU), sedangkan pada Perintah PMK 212 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan Untuk Mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) di bidang Kesehatan dan Pendidikan kurang lebih 110 M," tambah ASN.


Menurutnya, Justru Dinas pekerjaan umum (PUPR) berdasarkan PMK 212 yang seharusnya kuotanya Hanya 21 M, tapi kenapa justru membengkak sampai 93 Milyar dan semuanya berbentuk Proyek di tahun 2023.


Sementara itu, salah satu aktivis di Bone ikut menanggapi, dirinya menduga telah terjadi adanya penyelewengan dan persengkokolan antara ketua TAPD bersama Kabid anggaran dengan Pimpinan DPRD dalam proses Penyusunan Penganggaran yang diparsialkan sebelumnya, tepatnya di parsial 1.


"kami mendesak Tipikor Polres Bone agar mengusut tuntas adanya dugaan penyalah gunaan wewenan dalam proses anggaran DAU 2023 kemarin dimana adanya dugaan penyimpangan dalam kebijakan anggaran untuk kepentingan kelompok tertentu sehingga melabrak Peraturan Menteri Keuangan 2023 serta adanya dugaan kejahatan administrasi negara untuk melahirkan kebijakan alias bagi bagi proyek di PUPR Bone," tegas Muh. Saleh, Rabu (4/9/24)



Penulis : Lukman Sardy

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.