INSTINGJURNALIS.COM - Verifikasi administrasi bakal calon wakil bupati (Bacawabup) petahana Suhartina Bohari dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) untuk maju Pilkada Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). KPU meminta pasangan Bupati petahana Chaidir Syam itu diganti.
Hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon Wakil Bupati Maros, Suhartina, tidak memenuhi syarat (TMS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros telah mengumumkan hasil ini.
"Iya, Bakal Calon Bupati Maros tidak memenuhi syarat," seperti dilansir dari CNN, Sabtu (7/9/2024).
KPU Maros telah menyerahkan hasil pemeriksaan dokumen administrasi kepada tim Chaidir-Suhartina di Kantor KPU Maros, Sabtu (7/9/2024) pukul 10.00 Wita. Suhartina dinyatakan TMS untuk hasil tes kesehatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen syarat calon, Suhartina Bohari tidak dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Pendidikan Unhas Makassar.
Jumaedi menuturkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada tim pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, Chaidir Syam-Suhartina Bohari hasil pemeriksaan tersebut dan memberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan pergantian bakal calon wakil bupati.
"Jika sampai batas waktu 3 hari tidak ada usulan penggantian, maka bakal calon dinyatakan gugur," tegasnya.
Sementara untuk hasil pemeriksaan bupati petahana, Chaidir Syam, kata Jumaedi dinyatakan lolos memenuhi syarat.
"Untuk statusnya bakal pasangan calon bupati memenuhi syarat dan bakal pasangan calon wakil bupati tidak memenuhi syarat. Kita berikan waktu tiga hari untuk lakukan pergantian calon," ujarnya.
Sekadar diketahui petahana Chaidir Syam-Suhartina Bohari diusung koalisi gemuk. Bahkan, Pilkada 2024 pasangan petahana ini akan melawan kotak kosong. (*)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0