TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Ilustrasi (ist)

INSTINGJURNALIS.COM Sebanyak 7 saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dana hibah DPRD Jawa Timur di periksa KPK di Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/2024). Proses pemeriksaan pun berlangsung cukup lama.


KPK tiba sejak pukul 13.15 di Ballroom Sanika Satyawada. Tak lama, para 7 saksi hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di sana. Proses pemeriksaan pun masih terus berjalan hingga pukul 18.00 WIB.


7 saksi yang dihadirkan yakni, BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum. Lalu ada MRD dari Pokmas Dadi Makmur. Kemudian DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III, serta JMT dari Karya Tani I.


Namun, saksi-saksi yang sudah mengikuti pemeriksaan langsung meninggalkan Ballroom. Seperti halnya, Ketua Pokmas Sekar Arum bernama Wira (WRI). Wira mengaku mendapatkan pertanyaan dari penyidik KPK kurang lebih 20 pertanyaan. “Pemeriksaan mulai saya datang jam 13.00 sampai sore ini, kurang lebih 20 pertanyaan,” ungkap Wira di halaman Mapolresta Malang Kota.


Pertanyaan yang diajukan kepada Wira terkait proses pembuatan proposal, membuat rekening, proyek yang dikerjakan. Serta ada dan tidaknya kelompok masyarakat tersebut.


“Ya ditanya kapan buat proposal, kapan buka rekening, kapan persetujuan dari Surabaya. Setelah itu terus ditanya anggaran, ditanya masalah tempat proyek. Seperti itu,” ujar Wira.


Saat ditanya terkait Pokmas tersebut, Wira mengaku memang benar adanya dan tidak fiktif. Bahkan ia juga meyakinkan kepada penyidik KPK  keberadaan Pokmas, mulai dari bangunan dan sebagainya.


Ia menambahkan, Pokmas Sekar Arum mendapatkan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim sebesar Rp181 juta. Dana tersebut digunakan untuk proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dikerjakan di wilayah Tajinan, Kabupaten Malang.


“Itu (realisasi proyek) sudah dua tahun lalu. Pengajuannya 2021, realisasi 2022,” terang Wira. Ia pun yakin tidak ada lagi jadwal pemeriksaan terhadap Pokmas tersebut.


Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. (Jatimtimes)



Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.