TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Anggaran Pilkada Bone Belum Cair,Ketua KPUD Angkat Bicara,Aktivis Sebut Diduga Ada Penyimpangan.



INSTINGJURNALIS.COM
 
Polemik anggaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bone, Sulawesi Selatan yang hingga kini belum terealisasi 100% menjadi persoalan serius untuk diselesaikan.

Pasalnya, hal ini sudah melanggar aturan yang ditetapkan jika merujuk pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang mestinya telah terealisasi 100%.


Ketua Komisioner Yusran Tajuddin yang dikonfirmasi mengungkap jika realisasi anggaran KPUD di Bone disinyalir bermasalah lantaran menyisakan dana anggaran besar yang hingga saat ini belum cair.


"Ini anggaran pilkada telah cair 40 % di bulan Desember tahun 2023, itu sudah sesuai aturan. Kalau sampai saat ini, untuk dibulan ini yang terbayarkan sudah masuk 60 % yang mana sisanya tinggal 27 Miliar," terang Yusran saat dikonfirmasi Jumat (27/9/24).


Dampak realisasi anggaran yang hingga saat ini belum cair juga diakui oleh Ketua Komisioner KPUD secara teknis akan terhambat, mengingat waktu yang semakin memburu sementara dana yang akan digunakan untuk mempersiapkan anggaran logistik.


"Kemungkinan besar akan terhambat jika realisasi anggaran di bulan ini belum cair. Karena secara perencanaan harus cair sebulan sebelum agenda pencoblosan dilaksanakan," terang Yusran.


Eksekutif dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bone dinilai gagal dalam perencanaan anggaran sebelumnya. Hal ini pun terindikasi sarat akan permainan.


"Kalau di tahun 2024 saya tidak tahu kenapa manajemen keuangan didaerah Bone ini tidak mampu memenuhi kebutuhan kami, padahal untuk di kabupaten lain sudah clear semua, ini sisa Bone. Saya tidak tahu itu kalau terkait kesalahan perencanaan anggaran sebelumnya di Pemkab," ungkap Yusran kemudian. 


Sebelummya, berdasarkan hasil investigasi instingjurnalis, salah satu Oknum Pegawai Pemkab Bone sendiri sempat mengungkap bahwa adanya penyimpangan dari awal proses dalam pengambilan kebijakan proses penganggaran di Internal Pemerintah Kabupaten Bone yang menerangkan tentang adanya pengelolaan Dana Alokasi Umum yang bermasalah di tahun 2023 lalu dimana anggaran Pilkada sebelumnya yang sudah disiapkan dialihkan untuk membiayai pekerjaan proyek atau infrastruktur.


”Sejatinya perintah penganggaran PMK 212 itu untuk besaran anggarannya harus seimbang dengan peruntukannya dan lokus fokusnya harus lebih condong ke dinas kesehatan dan pendidikan jika tidak ada keadaan yang mendesak," jelas Pegawai yang dirahasiakan identitasnya.


Hal ini menjelaskan bahwa, alokasi anggaran Dana Alokasi Umum 2023 dari penganggaran sebelumnya Tidak sesuai amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 212, sehingga di dalam perjalanannya APBD mengalami perubahan melalui parsial 1 tanpa alasan mendasar.


"Yang mengherankan, ternyata dalam proses penyusunan anggaran yang di parsialkan pada Parsial 1 itu justru lebih besar anggaran yang di alokasikan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU), sedangkan pada Perintah PMK 212 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan Untuk Mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) di bidang Kesehatan dan Pendidikan kurang lebih 110 M," tambah Pegawai ASN.


Menurutnya, kuota dari Dinas pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) jika berdasarkan PMK 212 tersebut yang seharusnya hanya diberikan 21 M, menjadi pertanyaan telak kenapa justru membengkak hingga menjadi 93 Milyar yang semuanya terealisasi dalam bentuk proyek di tahun 2023.


Salah satu aktivis di Bone pun menanggapi. Dirinya menduga adanya konspirasi besar yang terindikasi mengarah ke penyelewengan dan persengkokolan antara ketua TAPD (Andi.Islamuddin selaku Sekda) bersama Kabid anggaran (Camat Taneteriattang Timur Andi.Iqbal Walinono)serta Pimpinan DPRD dalam proses Penyusunan Penganggaran yang diparsialkan sebelumnya.


"kami mendesak Tipikor Polres Bone agar mengusut tuntas adanya dugaan penyalah gunaan wewenan dalam proses anggaran DAU 2023 kemarin dimana adanya dugaan penyimpangan dalam kebijakan anggaran untuk kepentingan kelompok tertentu sehingga melabrak Peraturan Menteri Keuangan 2023 serta adanya dugaan kejahatan administrasi negara untuk melahirkan kebijakan alias bagi bagi proyek di PUPR Bone," tegas Muh. Saleh, Rabu (4/9/24)



Penulis : Lukman Sardy

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.