TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT Telkom


INSTINGJURNALIS.COM  Sebanyak 6 ditetapkan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa perangkat IT di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. atau Telkom Grup (TLKM). 


Enam orang yang ditetapkan tersangka itu berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK dan FT. Seluruhnya telah ditetapkan tersangka sejak 30 Januari 2024.  


"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (7/8/2024).  


Adapun belum lama ini, KPK juga telah mengajukan cegah ke luar negeri untuk enam orang. Upaya cegah ke luar negeri itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.1001/2024 yang diterbitkan KPK pada 6 Agustus 2024. 


Enam orang yang dicegah ke luar negeri itu berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). 


Lembaga antirasuah mengemukakan bahwa kasus itu berkaitan dengan pengadaan sejumlah perangkat IT di lingkungan PT Telkom dan Telkom Grup, untuk tahun anggaran (TA) 2017-2018. 


Beberapa pengadaan perangkat IT yang diduga dikorupsi yakni pengadaan Tablet Samsung Tab S3, Pengadaan PC All in One, dan Pengadaan Perangkat Keras IT. 


Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Beberapa saksi bahkan dihadapkan dengan auditor negara untuk penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.  


Misalnya, Direktur PT Erakomp Infonusa Fery Tan (FT), Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok (THL), Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar (VAK) serta Direktur PT Telering Onyx Pratama atau TOP Somad Tjuar (ST) pada Selasa (23/7/2024).


Kemudian, Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Desember 2016-Juni 2019) Paruhum Natigor Sitorus (PNS) serta EVP Divisi Enterprise Service, Direktorat Enterprises & Business Service PT Telkom 2016-2018 Siti Choiriana (SC). 


"[Semua saksi hadir] dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Auditor Negara dalam rangka perhitungan kerugian negara," ungkap Tessa melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu. 


Lembaga antirasuah sebelumnya mengungkap ada lebih dari satu perkara dugaan korupsi di lingkungan TLKM yang tengah diusut. Beberapa di antaranya merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).


Nilai kerugian keuangan negara pada kasus-kasus di Telkom Group itu ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, salah satu kasus Telkom yang ditangani lembaganya berkaitan dengan pembiayaan terhadap suatu proyek.  


Dia menyebut deputi hingga pimpinan KPK memintanya untuk melakukan expose perkembangan penanganan perkara di BUMN tersebut.  


"Karena ini kerugiannya cukup besar, masing-masing ini, di atas Rp100 miliar bahkan lebih dari Rp200 miliar, seperti itu, untuk satu perkara. Jadi ini hal yang besar" ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (27/6/2024).


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.