TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus LPEI, KPK Geledah Lakukan Penggeledahan di Balikpapan

Ilustrasi 

INSTINGJURNALIS.COM Tim penindakan KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.


"Betul ada kegiatan Penyidik KPK di Balikpapan, namun untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (2/8).


Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Namun, identitas para tersangka masih disembunyikan.


KPK akan menyampaikan itu berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Tujuh tersangka dimaksud juga sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.


"Menindaklanjuti hal tersebut diberitahukan pada tanggal 29 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap 7 orang WNI," ucap Tessa beberapa waktu lalu.


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan jumlah debitur yang diusut KPK dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI bertambah menjadi 11 dari semula hanya enam debitur.


Laporan mengenai kasus ini diterima KPK pada 10 Mei 2023. Penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.


Pada Selasa, 19 Maret 2024, jajaran penindakan, penuntutan, dan pimpinan KPK menyepakati penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dalam forum ekspose.


Dalam prosesnya,KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang juga menangani kasus serupa. Saat itu, tepatnya 18 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor Kejaksaan untuk membahas kasus di LPEI.


Berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU)KPK, Kejaksaan harus menghentikan penanganan perkara yang sama dengan apa yang sedang ditangani oleh KPK.



Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.