TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

DPRD Sinjai Gelar Paripurna Terkait KUA-PPAS Tahun 2025


INSTINGJURNALIS.COM  Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 disepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai.


Kesepakatan ini ditandatangani melalui rapat Paripurna DPRD dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah bersama jajaran Pemkab Sinjai di ruang rapat paripurna DPRD Sinjai, Kamis (15/08/2024).


Pj Bupati bersama Ketua DPRD Sinjai Lukman H. Arsal, Wakil Ketua I Sabir, dan Wakil Ketua II Mappahakkang menandatangani nota kesepahaman KUA-PPAS 2025, perubahan KUA-PPAS 2024, serta persetujuan Ranperda tentang penyelenggaraan PAUD-HI.


Dalam sambutannya, T.R. Fahsul Falah menjelaskan bahwa KUA dan PPAS adalah proses awal penyusunan rancangan perubahan APBD Sinjai tahun anggaran 2024 dan rancangan APBD tahun anggaran 2025 yang memuat ringkasan berupa gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.


"Perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 dimaksudkan untuk memberikan arah kebijakan pembangunan yang berkesinambungan dalam pencapaian target rancangan pemerintah daerah tahun 2024-2026, serta menjadi acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024," tuturnya.


Pj Bupati berharap, pengalokasian anggaran KUA-PPAS tahun anggaran 2025 dalam upaya peningkatan pencapaian pembangunan tahun anggaran 2025 disesuaikan dengan urusan bidang kewenangan serta tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan program kegiatan yang memiliki korelasi dalam pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan provinsi maupun nasional.


"Dengan harapan disepakatinya KUA-PPAS hari ini mampu menerjemahkan semua elemen yang dibutuhkan untuk mewujudkan pertumbuhan dan kemajuan daerah di berbagai bidang sebagai upaya mencapai kesejahteraan masyarakat Sinjai," harap T.R. (*)



Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.