TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Usai Geledah Ditjen Minerba ESDM, KPK Sebut Sita Dokumen Izin Tambang

Ilustrasi 

INSTINGJURNALIS.COM KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait pengurusan tambang yang menyeret nama Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Ditjen Minerba, Kementerian ESDM 


"Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore, untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/7/2024


Tessa mengatakan penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut. Dirinya juga tidak menutup kemungkinan penyidikan akan dikembangkan ke pihak lain.


"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," katanya.


Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba, Kementerian ESDM. Penggeledahan itu terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.


"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (24/7).


Baca juga:

Periksa Anak Eks Gubernur Malut Terkait TPPU, KPK Dalami soal Aset dan Bisnis

Tessa mengatakan penggeledahan itu terkait korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif. Keduanya merupakan tersangka di kasus korupsi yang terjadi di Pemprov Malut.


"Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS," jelas Tessa.


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.