INSTINGJURNALIS.COM - Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri membenarkan telah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK. Alwin merupakan suami Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita seusai diperiksa tim penyidik KPK.
Alwin diduga terseret dugaan korupsi yang berlangsung di Pemkot Semarang, Jawa Tengah. "Nggih (iya), niku nggih (itu iya)," kata Alwin seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Alwin enggan berkomentar mengenai kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang juga menyeret istrinya. Alwin hanya mengaku siap menjalani proses hukum.
"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," katanya.
KPK seharusnya memeriksa Alwin bersama Mbak Ita pada hari ini. Alwin enggan menanggapi saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Mbak Ita.
KPK telah mengamankan sejumlah uang dalam operasi penggeledahan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Penyidik KPK tengah mmelakukan sejumlah upaya paksa di lingkungan pemerintah yang dipimpin Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita.
“Ada sejumlah uang. Masih dalam konfirmasi jumlahnya karena masih berlangsung,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di kantornya, Jumat (26/7/2024).
Tessa mengatakan, tim penyidik juga mengamankan dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dokumen APBD Semarang 2023-2024 dan APBD Perubahan. KPK membenarkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Bahkan, KPK telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka. "Kemarin saya menginfokan 4 orang kalau nggak salah," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika yang dikutip, Rabu (24/7/2024).
Namun, Tessa tidak mengungkapkan secara detail identitas para tersangka tersebut. KPK telah melakukan pencegahan terhadap empat pihak dalam kasus dugaan korupsi di Semarang.
Penyidikan itu berkaitan PBJ 2023-2024, pemerasaan terhadap asn atas insentif pajak daerah, dan penerimaan gratifikasi 2023-2024. Pencegahan dilakukan terhadap dua penyelenggara negara, dan dua pihak swasta.
"Bahwa pada tanggal 13 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor: 888 tahun 2024. Tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 2 orang dari penyelenggara negara dan 2 orang dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardika digedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024).
Tessa mengungkapkan, pencegahan dilakukan selama enam bulan kedepan. Namun, Tessa belum mau mengungkap nama pihak yang di cegah dalam kasus ini.
"Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan saat ini," katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat, Keempat orang yang dicegah yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono. Serta, Rahmat U. Djangkar, swasta.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0